Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotma: Tindakan KPK Sangat Represif!

Kompas.com - 01/08/2012, 20:04 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hotma Sitompul, pengacara Irjen Djoko Susilo yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pengadaan simulator SIM, menilai bahwa tindakan KPK saat melakukan penyidikan di Korps Lalu Lintas Polri sangatlah represif. KPK sama sekali tidak memperlihatkan niat baik karena telah melanggar etika penyidikan dan bertindak di luar kewenangan institusi tersebut.

"KPK dalam penyidikan di Korlantas telah bertindak melebihi batas kewenangannya. Dan yang paling penting KPK melanggar etika sebagai seorang tamu Polri. Kami duga ada target terselubung yang sedang diagendakan KPK melalui aksinya di kantor Korlantas," ujar Hotma Sitompul di kantornya, Jakarta, Rabu (1/8/2012).

Hotma mengungkapkan bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK di kantor Korlantas dilakukan dengan cara melanggar ketentuan hukum dan undang-undang. KPK menyalahi MoU tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 2012.

KPK, menurut hasil penelaahan Hotma, melanggar pasal 8 dan 13 MoU tersebut yang harus ditaati oleh KPK, Polri, dan Kejaksaan. KPK sama sekali tidak memberikan penghormatan kepada Polri sesama aparat penegak hukum.

Hotma juga mengecam tindakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Tindakan penyitaan itu, menurutnya, adalah bukti nyata tindakan represif di samping penetapan Djoko Susilo sebagai tersangka.

Selain represif, KPK juga telah bertindak arogan dengan memasuki ruangan kerja Korlantas Polri tanpa berkoordinasi terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam MoU. "KPK sudah menyita semua yang ada di kantor Korlantas. Kami ingatkan pada KPK untuk segera mengembalikan dokumen yang tidak ada hubungannya dengan kasus (Korupsi Penyediaan Simulator SIM) ini," tegasnya.

Selain Hotma, Tommy Sihotang, pengacara Djoko Susilo, turut menambahkan bahwa penetapan Djoko sebagai tersangka tidak tepat dan menunjukkan kesewenang-wenangan KPK.

Menurut Tommy, dalam menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka harus ada cukup bukti untuk menyeret mantan Kepala Korlantas tersebut menjadi tersangka. "Klien (Djoko Susilo) kami tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sementara yang bersangkutan tidak pernah dilakukan pemeriksaan terlebih dulu. Di situ terlihat KPK bertindak represif," pungkas Tommy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    Nasional
    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com