Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotma: Tindakan KPK Sangat Represif!

Kompas.com - 01/08/2012, 20:04 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hotma Sitompul, pengacara Irjen Djoko Susilo yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pengadaan simulator SIM, menilai bahwa tindakan KPK saat melakukan penyidikan di Korps Lalu Lintas Polri sangatlah represif. KPK sama sekali tidak memperlihatkan niat baik karena telah melanggar etika penyidikan dan bertindak di luar kewenangan institusi tersebut.

"KPK dalam penyidikan di Korlantas telah bertindak melebihi batas kewenangannya. Dan yang paling penting KPK melanggar etika sebagai seorang tamu Polri. Kami duga ada target terselubung yang sedang diagendakan KPK melalui aksinya di kantor Korlantas," ujar Hotma Sitompul di kantornya, Jakarta, Rabu (1/8/2012).

Hotma mengungkapkan bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK di kantor Korlantas dilakukan dengan cara melanggar ketentuan hukum dan undang-undang. KPK menyalahi MoU tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 2012.

KPK, menurut hasil penelaahan Hotma, melanggar pasal 8 dan 13 MoU tersebut yang harus ditaati oleh KPK, Polri, dan Kejaksaan. KPK sama sekali tidak memberikan penghormatan kepada Polri sesama aparat penegak hukum.

Hotma juga mengecam tindakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Tindakan penyitaan itu, menurutnya, adalah bukti nyata tindakan represif di samping penetapan Djoko Susilo sebagai tersangka.

Selain represif, KPK juga telah bertindak arogan dengan memasuki ruangan kerja Korlantas Polri tanpa berkoordinasi terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam MoU. "KPK sudah menyita semua yang ada di kantor Korlantas. Kami ingatkan pada KPK untuk segera mengembalikan dokumen yang tidak ada hubungannya dengan kasus (Korupsi Penyediaan Simulator SIM) ini," tegasnya.

Selain Hotma, Tommy Sihotang, pengacara Djoko Susilo, turut menambahkan bahwa penetapan Djoko sebagai tersangka tidak tepat dan menunjukkan kesewenang-wenangan KPK.

Menurut Tommy, dalam menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka harus ada cukup bukti untuk menyeret mantan Kepala Korlantas tersebut menjadi tersangka. "Klien (Djoko Susilo) kami tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sementara yang bersangkutan tidak pernah dilakukan pemeriksaan terlebih dulu. Di situ terlihat KPK bertindak represif," pungkas Tommy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

    Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

    Nasional
    Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

    Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

    Nasional
    Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

    Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

    Nasional
    Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

    Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

    Nasional
    Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

    Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

    Nasional
    Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

    Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

    Nasional
    Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

    Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

    Nasional
    Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

    Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

    Nasional
    Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

    Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

    Nasional
    Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

    Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

    Nasional
    Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

    Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

    Nasional
    1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

    1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

    Nasional
    Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

    Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

    Nasional
    Kala Hakim MK Beda Suara

    Kala Hakim MK Beda Suara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com