Minggu, 19 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 19 Mei 2013 | 08:01 WIB
KPK Segera Tetapkan Jenderal DP Jadi Tersangka
Penulis : Icha Rastika | Rabu, 1 Agustus 2012 | 19:43 WIB
|
Share:
KPK Segera Tetapkan Jenderal DP Jadi TersangkaKOMPAS/RIZA FATHONIPenggeledahan Kantor Korlantas Polri Penyidik KPK membawa barang bukti hasil penggeledahan di Markas Korps Lalu Lintas Kepolisian RI di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (31/7/2012). Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah KPK menemukan setidaknya dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator kemudi motor dan mobil.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan keterlibatan jenderal Polisi berinisial DP dalam kasus dugaan korupsi proyek simulasi roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM). KPK segera menetapkan jenderal berinisial DP itu sebagai tersangka.

"Dalam ekspose sudah diputuskan tapi belum bisa dikemukakan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (1/8/2012).

Mengenai surat perintah penyidikan atau sprindiknya, menurut Bambang, akan dibuat kemudian. "Nanti pasti ada sprindiknya," katanya.

Selain DP, KPK juga menyatakan keterlibatan dua pihak swasta berinisial BS dan SB. Ketiganya dikatakan sebagai orang-orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Berdasarkan penelusuran, jenderal berinisial DP itu diduga sebagai Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo yang menjabat Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Sementara BS dari pihak swasta diduga Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CCMA) bernama Budi Susanto, sedangkan SB diduga Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang.

Sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Akademi Kepolisian, Irjen (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ini.

Djoko selaku Kepala Korlantas pada 2011 diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain.

Penetapan Djoko sebagai tersangka ditetapkan melalui sprindik yang dikeluarkan pada 27 Juli 2012 lalu. Dalam sprindik itu, kata Bambang, disebutkan atas nama "DS dan kawan-kawan".

Adapun yang dimaksud dengan "kawan-kawan" dalam sprindik itu, katanya, adalah DP, BS, dan SB. "DS dan kawan-kawan, ada yang disebut dengan kawan peserta itu," ujarnya.

Editor :
Tri Wahono