JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto menegaskan, barang bukti terkait dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi kewenangan KPK.
Intansi penegak hukum lain, katanya, boleh mempergunakan barang bukti tersebut atas seizin KPK. Barang bukti yang dimaksud Bambang di antaranya hasil penggeledahan penyidik KPK di Gedung Korlantas Polri, Senin (30/7/2012) sore hingga Selasa (31/7/2012) pagi.
"KPK melakukan penggeledahan dan sudah dapat izin dari pengadilan. Dengan izin itu maka sah lah upaya hukum penggeledahan dan penyitaan. Artinya, kewenangan barbuk (barang bukti) itu ada di KPK," kata Bambang di Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Menurut Bambang, pihaknya akan mengelompokkan bukti mana saja yang diperlukan KPK dan mana yang dapat dibagi dengan penegak hukum lainnya. Jika penegak hukum lain membutuhkan barang bukti yang sama, lanjutnya, hal tersebut diatur dalam prosedur operasional standar.
"Itu biasa, itu umum. Misalnya, dalam kasus tertentu seperti kasus Nazaruddin, ada saksi dalam safe house-nya KPK, mau diperiksa, bikin surat dulu," ujarnya.
Penegak hukum lain, menurut Bambang, harus membuat surat permohonan untuk menggunakan barbuk yang ditujukan ke KPK. "Yang penting, barbuk itu sekarang sudah di KPK semua, dan itu juga sudah dijaga bersama-sama," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK dan Polri sama-sama mengusut proyek pengadaan simulator Korlantas tahun anggaran 2011. Polri mengklaim telah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek sebagai tersangka. Namun pihak Mabes Polri masih bungkam atas penetapan tersangka ini.
Sementara, KPK menetapkan Irjen (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator. Selaku Kepala Korlantas Polri 2011, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Penetapan Djoko sebagai tersangka ini diputuskan KPK pada 27 Juli 2012 dan diumumkan, Selasa.
Menurut Bambang, masalah alat bukti inilah yang mendasari petugas Kepolisian sempat menahan penyidik KPK membawa pulang hasil penggeledahan dari gedung Korlantas. Kepada pimpinan KPK, katanya, Kepala Polri telah menyampaikan kalau pihaknya membutuhkan alat bukti yang sama dalam mengusut proyek simulator.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.