Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang: Kewenangan atas Barang Bukti di Tangan KPK

Kompas.com - 01/08/2012, 12:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto menegaskan, barang bukti terkait dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi kewenangan KPK.

Intansi penegak hukum lain, katanya, boleh mempergunakan barang bukti tersebut atas seizin KPK. Barang bukti yang dimaksud Bambang di antaranya hasil penggeledahan penyidik KPK di Gedung Korlantas Polri, Senin (30/7/2012) sore hingga Selasa (31/7/2012) pagi.

"KPK melakukan penggeledahan dan sudah dapat izin dari pengadilan. Dengan izin itu maka sah lah upaya hukum penggeledahan dan penyitaan. Artinya, kewenangan barbuk (barang bukti) itu ada di KPK," kata Bambang di Jakarta, Rabu (1/8/2012).

Menurut Bambang, pihaknya akan mengelompokkan bukti mana saja yang diperlukan KPK dan mana yang dapat dibagi dengan penegak hukum lainnya. Jika penegak hukum lain membutuhkan barang bukti yang sama, lanjutnya, hal tersebut diatur dalam prosedur operasional standar.

"Itu biasa, itu umum. Misalnya, dalam kasus tertentu seperti kasus Nazaruddin, ada saksi dalam safe house-nya KPK, mau diperiksa, bikin surat dulu," ujarnya.

Penegak hukum lain, menurut Bambang, harus membuat surat permohonan untuk menggunakan barbuk yang ditujukan ke KPK. "Yang penting, barbuk itu sekarang sudah di KPK semua, dan itu juga sudah dijaga bersama-sama," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK dan Polri sama-sama mengusut proyek pengadaan simulator Korlantas tahun anggaran 2011. Polri mengklaim telah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek sebagai tersangka. Namun pihak Mabes Polri masih bungkam atas penetapan tersangka ini.

Sementara, KPK menetapkan Irjen (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator. Selaku Kepala Korlantas Polri 2011, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Penetapan Djoko sebagai tersangka ini diputuskan KPK pada 27 Juli 2012 dan diumumkan, Selasa.

Menurut Bambang, masalah alat bukti inilah yang mendasari petugas Kepolisian sempat menahan penyidik KPK membawa pulang hasil penggeledahan dari gedung Korlantas. Kepada pimpinan KPK, katanya, Kepala Polri telah menyampaikan kalau pihaknya membutuhkan alat bukti yang sama dalam mengusut proyek simulator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

    Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

    Nasional
    Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

    Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

    Nasional
    Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

    Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

    Nasional
    Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

    Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

    Nasional
    Cara Urus Surat Pindah Domisili

    Cara Urus Surat Pindah Domisili

    Nasional
    Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

    TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

    Nasional
    Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

    Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

    Nasional
    Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

    Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

    Nasional
    PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

    PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

    Nasional
    KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

    KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

    Nasional
    KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

    KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

    Nasional
    Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

    Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

    Nasional
    Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

    Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

    Nasional
    Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI

    Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com