Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Hartati Belum Selesai

Kompas.com - 01/08/2012, 05:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemeriksaan pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), Hartati Murdaya Poo, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah, belum selesai. Terbuka kemungkinan KPK akan kembali memeriksa Hartati. Hal tersebut tergantung perkembangan keterangan yang diperoleh KPK dari pemeriksaan para tersangka maupun saksi.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, jika ada hal yang perlu dikonfirmasi ke Hartati dari keterangan para tersangka maupun saksi, KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan.

"Tentu belum berhenti pada pemeriksaan yang kemarin. Nah apakah itu sudah dianggap cukup? Sangat tergantung dengan saksi dan tersangka selanjutnya apakah ada keterangan saksi yang disampaikan," kata Johan di Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Menurut Johan, hingga saat ini Hartati masih berstatus saksi. Keterangan Hartati, katanya, penting dalam mengusut kasus dugaan suap yang diduga melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu itu. KPK dua kali memeriksa Hartati sebagai saksi untuk salah satu tersangka, petinggi PT HIP bernama Gondo Sudjono. KPK menetapkan Gondo dan petinggi PT HIP lain, yakni Yani Anshori sebagai tersangka, karena diduga menyuap Amran dengan uang Rp 3 miliar.

Amran pun ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Informasi dari KPK menyebutkan, pemberian suap ke Amran tersebut diduga dilakukan karena adanya perintah Hartati ke Yani. Meskipun membantah telah menyuap, Hartati mengakui dimintai Rp 3 miliar oleh Amran. Permintaan uang tersebut, katanya, terkait kondisi keamanan PT HIP dan PT CIpta Cakra Murdaya (PT CCM) yang terancam di Buol.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah meminta imigrasi mencegah Hartati bepergian luar negeri. Beberapa hari lalu Johan mengatakan kalau penyidikan kasus Buol ini mengalami perkembangan. Keterangan saksi-saksi maupun tersangka yang diperiksa KPK, katanya, mengerucut pada informasi keterlibatan pihak lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

    Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

    Nasional
    Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

    Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

    Nasional
    Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

    Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

    Nasional
    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Nasional
    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    Nasional
    Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

    Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

    Nasional
    PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

    PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Nasional
    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Nasional
    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Nasional
    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Nasional
    Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Nasional
    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Nasional
    'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

    "MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com