Jakarta, Kompas
”Sejauh itu upaya penegakan hukum, kedua lembaga penegak hukum ini (kepolisian dan KPK) harus bersinergi. Itu respons Presiden. Diharapkan itu akan dilaksanakan dengan baik,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Selasa (31/7).
Setelah melakukan pengusutan dugaan korupsi di Polri, KPK menetapkan Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat untuk ujian surat izin mengemudi (SIM).
KPK pun menggeledah Markas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin (30/7) sejak pukul 16.00. Sempat terjadi miskomunikasi antara petugas KPK yang menggeledah Markas Korlantas dan sejumlah polisi pada pukul 22.00. Petugas KPK waktu itu tak bisa meneruskan penggeledahan.
Hingga akhirnya Ketua KPK Abraham Samad beserta dua wakilnya, Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas, datang ke Korlantas pukul 24.00. Terjadilah pertemuan antara pimpinan KPK dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman.
Penggeledahan kemudian bisa dilakukan lagi Selasa pukul 03.30. Namun, sejumlah penyidik KPK tetap tinggal di lokasi penggeledahan sekitar pukul 17.00.
Menurut Djoko Suyanto, ada nota kesepahaman (MOU) antara Polri, KPK, dan Kejaksaan tentang mekanisme pengelolaan perkara. Namun, ia tidak memerinci kesepakatan itu. ”Yang terpenting, Kapolri sudah menyatakan mendukung upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ini ada mekanisme khusus yang ada di dalam MOU itu. Jadi, ikutilah mekanisme itu,” katanya.
Djoko mengatakan telah berkomunikasi dengan Kepala Polri dan pimpinan KPK agar nuansa permusuhan seperti Cicak versus Buaya tidak terulang. ”Kita jaga kedua lembaga penegakan hukum ini, tidak boleh bertentangan, tidak boleh bertengkar,” katanya.
Ketua KPK Abraham Samad, yang Selasa siang bertemu Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo di Mabes Polri, mengatakan, hasil kesepakatan pertemuan itu adalah semua barang bukti boleh dibawa ke KPK. ”Semua bukti dibawa ke KPK untuk dilakukan verifikasi,” katanya.
Senada dengan Abraham, Busyro Muqoddas mengatakan, barang bukti yang sempat ”disandera” di Korlantas sudah bisa dibawa karena sudah ada kesepakatan dengan Polri. ”BB (barang bukti) sudah boleh diangkut ke KPK berdasarkan pertemuan pimpinan KPK dengan Kapolri,” kata Busyro.
”Alhamdulillah semua selesai. Ada beberapa hambatan kecil dan itu bisa diselesaikan pasca- pertemuan dengan Kapolri dan barang bukti bisa diambil KPK,” kata Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin menilai, sikap Polri terhadap penggeledahan itu menunjukkan belum tumbuh kesadaran untuk memerangi korupsi. ”Tidak ada institusi kebal terhadap KPK. Seharusnya Polri mengikuti sikap DPR yang legowo saat anggotanya diproses hukum dan kantornya digeledah KPK,” kata Lukman.
Menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, penanganan kasus itu diharapkan tetap ditangani KPK. Kepolisian tak perlu turut campur tangan, tetapi yang tak boleh dilupakan adalah sikap saling menghormati.
”Presiden harus turun tangan karena polisi melakukan obstruction of justice atau menghalangi upaya penegakan hukum,” kata Ketua Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch Agus Sunaryanto.
KPK telah lama menyelidiki kasus tersebut. Menurut Juru
”DS (Djoko Susilo) disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DS diduga menyalahgunakan kewenangannya, memperkaya diri sendiri dan orang lain yang bisa berakibat merugikan kekayaan negara,” kata Johan.
Kasus tersebut bermula dari dugaan adanya penggelembungan (mark up) pengadaan simulator kendaraan roda dua dan roda empat untuk ujian SIM. Proyek pengadaan simulator itu bernilai Rp 190 miliar. Padahal, pengadaan simulator ini sebenarnya diperkirakan hanya senilai Rp 90 miliar.
Terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan anak buahnya yang sudah jadi tersangka, Timur Pradopo mengatakan, KPK dan Polri sama-sama memiliki tugas penanganan kasus korupsi. ”Kita mengarah, kalau sama-sama obyeknya, ke joint investigasi,” katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, Polri menghormati yang dilakukan KPK. ”Kami sepenuhnya mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK,” kata Boy.
Sutarman mengungkapkan, dalam investigasi bersama itu, KPK lebih fokus pada penanganan kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Bareskrim Polri lebih fokus pada pihak-pihak lain atau penyelenggara negara yang tidak ditangani KPK.
Ia menjelaskan, Polri pernah menangani kasus dugaan tindak pidana terkait proses tender pengadaan simulator mengemudi itu. Dugaan tindak pidana itu terkait sengketa tender antara PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pemenang tender dan PT Inovasi Tehnologi Indonesia sebagai subkontraktor.
”Itu kasus lama dan sudah masuk ke pengadilan,” katanya. Boy mengakui beberapa waktu lalu mengumumkan bahwa terkait penanganan kasus itu, Polri belum menemukan unsur pidananya.