Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Barang Bukti Tiba di Gedung KPK

Kompas.com - 31/07/2012, 20:58 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Barang bukti yang merupakan hasil penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Empat mobil penyidik yang membawa alat bukti tampak tiba di gedung KPK, sekitar pukul 19.40 WIB. Sejumlah penyidik KPK yang mengenakan rompi bertuliskan "KPK" terlihat keluar dari mobil dengan membawa sekitar 30 kardus cokelat yang disegel.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, membenarkan bahwa barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator ujian SIM tersebut sudah dibawa ke gedung KPK.

Menurut Bambang, Mabes Polri akhirnya mengizinkan KPK membawa pulang hasil penggeledahannya setelah dilakukan pertemuan antara pimpinan KPK dan Kepala Polri.

Dalam pertemuan tersebut, katanya, pimpinan KPK menyampaikan bahwa penyidik membutuhkan bukti-bukti tersebut untuk mempercepat pengusutan kasus. "KPK butuh kecepatan, ada tenggatnya. Akhirnya dipilah mana yang relevan," ujar Bambang.

Dia juga mengungkapkan alasan Polri sempat menahan penyidik KPK membawa hasil sitaannya. Polri beralasan, sebagian bukti yang disita KPK juga diperlukan Polri dalam mengusut kasus simulator itu.

Polri telah menetapkan pejabat pembuat komitmen proyek simulator itu sebagai tersangka. KPK mengusut kasus dugaan proyek korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011 sejak Januari 2012.

KPK menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan senilai Rp 189 miliar tersebut. Kerugian negara dalam proyek pengadaan yang ditangani Polri itu diduga sekitar Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

Sejak 27 Juli 2012, KPK resmi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan tersangka mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.

Perwira tinggi polisi yang kini menjabat Gubernur Akpol itu diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com