JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan besar akan tetap menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendaraan roda dua dan roda empat yang diduga melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas), Irjen (Pol) Djoko Susilo.
Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tentang KPK, lembaga antikorupsi itu tidak dapat menghentikan proses penyidikan suatu kasus melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kalau kasus tindak pidana korupsi itu sedang dalam proses penyidikan KPK, pihak lain harus berhenti. KPK juga tidak bisa SP3," kata Johan di Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Meskipun demikian, kata Johan, dilanjutkan atau tidaknya penyidikan kasus dugaan korupsi ini oleh KPK tergantung dari hasil pertemuan pimpinan KPK dengan Kapolri, sore ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengklaim telah melakukan penyelidikan proyek simulator senilai Rp 189 miliar tersebut.
Hanya saja, Polri belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sementara KPK sudah meningkatanan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak 27 Juli 2012 dengan menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka.
Djoko disangka menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar pada proses pengadaan proyek tersebut.
Johan menjelaskan, KPK sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait proyek ini sejak Januari 2012. Kasus ini, lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat.
Terkait penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di gedung Korlantas hari ini, Johan mengatakan kalau alat-alat bukti yang diperoleh penyidik belum dapat dibawa pulang.
Menurutnya, barang dan dokumen sitaan yang didapat tim penyidik KPK masih disimpan di suatu ruangan yang disegel dan dijaga petugas Kepolisian. Sekitar empat sampai lima orang penyidik KPK, katanya, masih berjaga di depan ruangan tempat hasil sitaan itu disegel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.