Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Barang Bukti Masih Tertahan di Korlantas

Kompas.com - 31/07/2012, 17:41 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi belum diizinkan membawa alat-alat bukti yang mereka dapat dari penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, hingga sore ini dokumen dan barang bukti yang diperoleh tim penyidik masih disegel di suatu ruangan di Gedung Korlantas Polri yang dijaga petugas Kepolisian.

"Setelah koordinasi di lapangan, tim KPK masih belum diperbolehkan. Barbuk (barang bukti) yang disita ditempatkan di sebuah ruangan di Korlantas, dijaga oleh pihak Mabes," kata Johan di Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Sekitar 4-5 penyidik KPK, katanya, masih menjaga barbuk di depan pintu ruangan tempat dokumen dan barang-barang bukti itu disegel. Menurut Johan, kesepakatan antara Pimpinan KPK dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Sutarman memang mengizinkan penyidik untuk membawa barang bukti hasil sitaan ke Gedung KPK. Namun, lanjutnya, kenyataan di lapangan justru berbeda.

Johan mengaku tidak tahu alasan Porli hingga kini masih menahan hasil penggeledahan penyidik KPK selama kurang lebih 13 jam tersebut. Informasi dari lingkungan penyidik KPK menyebutkan, alat bukti yang disita penyidik dari Gedung Korlantas Polri di antaranya dokumen berisi aliran dana ke pejabat Korlantas.

Dia menambahkan, KPK sangat ingin agar barang-barang sitaan itu bisa dibawa pulang untuk kemudian ditelusuri lebih jauh. Saat ini, katanya, pimpinan KPK sedang melakukan pembicaraan dengan Kepala Polri terkait kelanjutan penggeledahan ini.

KPK menggeledah Kantor Korlantas Polri terkait penyidikan kasus dugaan korupi pengadaan simulator kemudi roda dua dan roda tiga tahun anggaran 2011. KPK menetapkan Mantan Direktur Lantas Irjen (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara. Nilai kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengklaim kalau Polri sebelumnya telah melakukan penyelidikan kasus ini. Hanya saja, Polri belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Johan juga mengatakan, sebagian anggota tim penyidik sudah kembali ke Gedung KPK. Mereka yang kembali, menurutnya, tidak membawa hasil sitaan melainkan menenteng alat-alat penggeledahan seperti kamera, printer, yang biasa digunakan selama penggeledahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com