Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Barang Bukti Masih Tertahan di Korlantas

Kompas.com - 31/07/2012, 17:41 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi belum diizinkan membawa alat-alat bukti yang mereka dapat dari penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, hingga sore ini dokumen dan barang bukti yang diperoleh tim penyidik masih disegel di suatu ruangan di Gedung Korlantas Polri yang dijaga petugas Kepolisian.

"Setelah koordinasi di lapangan, tim KPK masih belum diperbolehkan. Barbuk (barang bukti) yang disita ditempatkan di sebuah ruangan di Korlantas, dijaga oleh pihak Mabes," kata Johan di Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Sekitar 4-5 penyidik KPK, katanya, masih menjaga barbuk di depan pintu ruangan tempat dokumen dan barang-barang bukti itu disegel. Menurut Johan, kesepakatan antara Pimpinan KPK dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Sutarman memang mengizinkan penyidik untuk membawa barang bukti hasil sitaan ke Gedung KPK. Namun, lanjutnya, kenyataan di lapangan justru berbeda.

Johan mengaku tidak tahu alasan Porli hingga kini masih menahan hasil penggeledahan penyidik KPK selama kurang lebih 13 jam tersebut. Informasi dari lingkungan penyidik KPK menyebutkan, alat bukti yang disita penyidik dari Gedung Korlantas Polri di antaranya dokumen berisi aliran dana ke pejabat Korlantas.

Dia menambahkan, KPK sangat ingin agar barang-barang sitaan itu bisa dibawa pulang untuk kemudian ditelusuri lebih jauh. Saat ini, katanya, pimpinan KPK sedang melakukan pembicaraan dengan Kepala Polri terkait kelanjutan penggeledahan ini.

KPK menggeledah Kantor Korlantas Polri terkait penyidikan kasus dugaan korupi pengadaan simulator kemudi roda dua dan roda tiga tahun anggaran 2011. KPK menetapkan Mantan Direktur Lantas Irjen (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara. Nilai kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengklaim kalau Polri sebelumnya telah melakukan penyelidikan kasus ini. Hanya saja, Polri belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Johan juga mengatakan, sebagian anggota tim penyidik sudah kembali ke Gedung KPK. Mereka yang kembali, menurutnya, tidak membawa hasil sitaan melainkan menenteng alat-alat penggeledahan seperti kamera, printer, yang biasa digunakan selama penggeledahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

    Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

    Nasional
    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Nasional
    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Nasional
    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    Nasional
    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Nasional
    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

    Nasional
    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com