JAKARTA, KOMPAS.com — Polri mengaku siap memberikan bantuan hukum kepada tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi roda dua dan empat dalam pembuatan SIM, Irjen (Pol) Djoko Susilo. Di samping itu, kepolisian juga mendukung langkah KPK untuk mengusut kasus tersebut.
"Kita akan memberikan bantuan hukum, tapi kita juga mendukung langkah-langkah KPK," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2012).
"Memberikan bantuan hukum, bentuknya bisa bermacam-macam. Salah satunya, bantuan hukum akan diberikan dari Divisi Hukum Polri," tambah Anang.
KPK menetapkan mantan Direktur Lantas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi roda dua dan empat senilai Rp 196,87 miliar pada 2011. Djoko disangka menerima suap senilai Rp 2 miliar.
Djoko yang kini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian di Semarang, Jawa Tengah, enggan berkomentar atas penetapan tersangka atas dirinya. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri sejak Senin (30/7/2012) malam. KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen lelang asli pengadaan simulator, rekening koran milik Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Korlantas Polri, serta harddisk dan perangkat komputer.
Informasi selengkapnya mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi roda dua dan empat bisa dibaca di Inilah Perkara yang Menjerat Irjen Djoko Susilo. Ikuti juga perkembangan beritanya dalam topik "KPK Geledah Gedung Korlantas Polri".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.