JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat driving simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kepada KPK. Penyerahan penanganan kasus itu dapat menunjukkan bahwa Polri ingin berubah dan membersihkan diri.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki di Jakarta, Selasa (31/7/2012).
"Polri seharusnya menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi itu kepada KPK. Itu penting untuk menunjukkan Polri ingin berubah dan membersihkan diri," kata Teten.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri mengklaim telah menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM pada anggaran 2011. Namun, penyidik Bareskrim belum menemukan tersangka dari jajaran perwira tinggi Polri.
"Kalau kasus ini (pengadaan alat driving simulator SIM) ditangani Bareskrim, kami terima. Kalau ditangani KPK, kami dukung," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anang Iskandar.
Menurut Teten, publik lebih percaya kepada KPK dalam menangani kasus korupsi. Kalau Bareskrim yang menangani, hal itu berpotensi terjadi konflik kepentingan.
Bareskrim mengklaim sudah memeriksa 33 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM tersebut. Namun, Anang tidak memerinci apakah saksi dari perwira tinggi di Korlantas sudah diperiksa sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.