JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto berharap tak ada perselisihan antara kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi jilid II. Kedua penegak hukum tersebut harus bersama-sama melakukan penegakan hukum. Tak boleh ada pertentangan dan dan pertikaian.
"Jangan sampai ada nuansa seperti zaman dahulu, Cicak-Buaya, KPK versus Polri. Tidak seperti itu lagi," kata Djoko kepada para wartawan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Cicak-Buaya jilid I mengacu pertentangan antara KPK dan Markas Besar Polri terkait dengan tudingan suap Anggodo Widjojo kepada dua pimpinan KPK kala itu, Bibit Riyanto dan Chandra Hamzah. Istilah "cicak-buaya" pertama kali dicetuskan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Susno Duadji.
Djoko mengatakan, dirinya telah melakukan komunikasi dengan Ketua KPK Abraham Samad dan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo terkait dengan penuntasan kasus simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp 196,87 miliar. "Mereka berjanji untuk bersinergi," kata Djoko.
Penuntasan kasus ini harus dikerjakan bersama. Media massa diminta mendukung dan memantau proses perkembangan penuntasan kasus itu.
Seperti diwartakan, penyidik KPK, seusai menggeledah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, "disandera" atau tidak diizinkan meninggalkan Gedung Korlantas. Tak hanya itu, penyidik KPK pun dilarang membawa barang bukti berupa dokumen lelang pengadaan dokumen lelang asli pengadaan simulator, rekening koran milik Primer Koperasi Polisi Korlantas (Primkoppol) Korlantas Polri, serta hard disk dan perangkat komputer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.