JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa Polri mengizinkan penyidik KPK membawa alat bukti yang ditemukan dalam penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas Polri (Gedung Korlantas Polri), Senin ini hingga Selasa (31/7/2012). Juru Bicara KPK Johan Budi membantah adanya upaya Polri menghalang-halangi penggeledahan tersebut.
"Ada ketidaksepahaman antara Korlantas dan penyidik KPK sehingga pimpinan KPK datang ke sana," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/7/2012). Hadir pula dalam jumpa pers tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar. Menurut Johan, dokumen bukti yang ditemukan KPK akan dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Laporan dari Gedung Korlantas menunjukkan, penyidik KPK masih berada di sana bersama alat bukti. Penggeledahan yang dilakukan KPK di Gedung Korlantas tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil 2011.
KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus itu. Djoko yang sekarang menjabat Gubernur Akademi Kepolisian itu diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain. Nilai kerugian negara akibat perbuatan Djoko diduga mencapai puluhan miliar.
Dari penggeledahan, penyidik KPK sudah mengantongi dokumen yang menjadi bukti aliran dana terkait kasus tersebut. Menurut Johan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 16.00 kemarin hingga pukul 05.00 tadi pagi.
Sejumlah dokumen dan barang bukti yang ditemukan, katanya, sudah dimasukkan ke kantong, disegel, kemudian diletakkan di ruang Korlantas Polri. Barang-barang bukti itu kemudian akan dibawa ke Gedung KPK.
Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Polri tidak akan menghalang-halangi proses hukum atas kasus yang diduga melibatkan Djoko tersebut. Menurut Boy, selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus ini. Pasalnya, Polri mengaku sudah menyelidiki proyek simulator tersebut.
Meskipun terkait, Boy mengatakan kalau proyek simulator 2011 ini berbeda dengan kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator yang menjerat Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo S Bambang yang divonis bersalah di Pengadilan Negeri Bandung. "Yang di Bandung, melihat aspek hukum lain; kalau yang di kami, lihat kaitan dengan vendor," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.