Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes Polri Bantah Halangi KPK di Gedung Korlantas

Kompas.com - 31/07/2012, 07:51 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) membantah pihaknya menghalangi atau menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada penggeledahan di Gedung Korlantas Polri, Senin (30/7/2012) sore hingga Selasa (31/7/2012). Hal tersebut disampaikan, Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Anang Iskandar kepada Kompas.com, pagi ini.

"Bukan menahan, yang betul adalah koordinasi dalam rangka penyelidikan. Penyidik Polri juga sudah melakukannya (penyidikan atas kasus dugaan korupsi simulator kemudi motor dan mobil) dengan memeriksa 32 saksi," kata Anang, Selasa (31/7/2012) pagi.

Ia membenarkan, penggeledahan KPK terkait kasus dugaan korupsi yang mengarah ke salah satu pejabat Korlantas. Menurut Anang, pihaknya justru mendukung KPK untuk memberantas korupsi. Namun, penyelidikan kasus tersebut memang sudah lebih dulu ditangani penyidik Polri.

"Iya, memang harus diselidiki. Sekarang KPK juga menangani kasus itu. Kami mendukung untuk diselesaikan," ujar Anang. Ia menjelaskan, pihaknya juga siap membantu penyidik KPK menangani kasus tersebut jika diserahkan kepada Mabes Polri.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK yang pada Senin (30/7/2012) malam melakukan penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri tertahan selama berjam-jam dan tidak boleh keluar dari gedung tersebut hingga Selasa (31/7/2012) dini hari. Tak kurang dari 10 penyidik KPK terlibat dalam penggeledahan.

"Kami tertahan 10 jam di sini karena tidak boleh keluar dari Korps Lantas (lalu lintas)," kata seorang sumber di lingkungan penyidik KPK kepada Kompas.com, Selasa dini hari.

Pada penggeledahan kali ini, penyidik KPK menemukan semua dokumen asli, termasuk aliran dana yang mengarah ke pejabat Korlantas. Para penyidik melakukan penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi simulator kemudi motor dan mobil.

Pada Sabtu (28/7/2012), Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo S Bambang, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator, menjadi 3 tahun 10 bulan penjara.  Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya menghukum Soekotjo selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Kasus ini diduga melibatkan pejabat tinggi Polri, Inspektur Jenderal berinisial DS. Irjen DS diduga menerima suap Rp 2 miliar dari proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp 196,87 miliar ketika memimpin Korps Lalu Lintas Polri. Proyek ini diklaim telah sesuai prosedur dan Mabes Polri membantah bila Irjen DS menerima suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com