Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati Akui Pernah Bertelepon dengan Amran

Kompas.com - 31/07/2012, 05:25 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusaha Hartati Murdaya Poo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama lebih kurang 14 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Senin (30/7/2012). Seusai diperiksa, wanita yang dikenal sebagai pemilik PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) itu mengaku dicecar penyidik soal rekaman pembicaraannya dengan Bupati Buol, Amran Batalipu.

Meskipun mengaku pernah berhubungan telepon dengan Amran, Hartati tidak menjelaskan isi percakapannya dengan Amran tersebut. "Rahasia, enggak boleh dong. Minta izin dulu sama KPK, boleh enggak ngomong materi. Kalau enggak boleh, nanti saya susah," ujar Hartati di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin malam.

Menurut Hartati, isi pembicaraannya dengan Amran seputar hal-hal yang bersifat diplomatis. Dia mengaku tidak menghubungi Amran secara langsung, tetapi disambungkan ke Amran oleh seseorang. "Ada orang telepon, teleponnya dikasih ke saya, tapi ngomongnya diplomatis saja, ya enggak ngomong apa-apa," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini.

Hartati pun tidak menjawab tegas saat ditanya pertemuannya dengan Amran. Meskipun demikian, dia mengakui pernah bertemu dengan Amran. "Bukan pertemuan, bertemu saja di lobi, tapi enggak banyak ngomong apa-apa," ucap Hartati saat ditanya ihwal pertemuannya dengan Amran.

KPK memeriksa Hartati sebagai saksi untuk anak buahnya, Gondo Sudjono, yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK menetapkan Gondo bersama petinggi PT HIP yang lain, yaitu Yani Anshori sebagai tersangka karena diduga menyuap Amran. Nilai suap yang diberikan berjumlah Rp 3 miliar. KPK juga menetapkan Amran sebagai tersangka kasus ini.

Informasi dari KPK menyebutkan kalau pemberian suap kepada Amran itu dilakukan karena ada perintah dari Hartati ke Yani Anshori. KPK memiliki rekaman pembicaraan Hartati dengan Amran yang menjadi bukti keterlibatan Hartati. Informasi dari KPK mengatakan bahwa rekaman pembicaraan itu berisi permintaan Hartati agar Amran mengurus HGU perkebunan kelapa sawitnya di Buol.

Seusai diperiksa pada Jumat (27/7/2012) pekan lalu, Hartati mengakui pernah dimintai uang Rp 3 miliar oleh Amran. Dari Rp 3 miliar yang diminta, hanya diberikan Rp 1 miliar. Namun, menurut Hartati, bukan dirinya yang memberi suap ke Amran. Adapun uang tersebut, katanya, diberikan ke Amran terkait kondisi keamanan PT HIP dan PT CCM di Buol yang terancam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com