Penyidik KPK "Tersandera" di Gedung Korlantas
- Penulis :
- Hindra Liauw
- Selasa, 31 Juli 2012 | 02:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik KPK yang pada Senin (30/7/2012) malam melakukan penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri tertahan selama berjam-jam dan tidak boleh keluar dari gedung tersebut hingga Selasa (31/7/2012) dini hari. Tak kurang dari 10 penyidik KPK terlibat dalam penggeledahan tersebut.
"Kita tertahan 10 jam di sini karena tidak boleh keluar dari korps lantas (lalu lintas)," kata seorang sumber di lingkungan penyidik KPK kepada Kompas.com, Selasa dini hari.
Pada penggeledahan kali ini, penyidik KPK menemukan semua dokumen asli, termasuk aliran dana yang mengarah ke pejabat Korlantas. Para penyidik melakukan penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi simulator kemudi motor dan mobil.
Saat ini, kata sumber tersebut, situasi di Korlantas Polri tengah memanas. Sumber tersebut mengatakan, situasi di Korlantas tidak memungkinkan dirinya berbagi informasi lebih lanjut.
Pada Sabtu (28/7/2012) lalu, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo S Bambang, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator menjadi 3 tahun 10 bulan penjara.
Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya menghukum Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu selama 3 tahun dan 6 bulan bui. Kasus ini diduga melibatkan pejabat tinggi Polri, Inspektur Jenderal berinisial DS. Irjen DS diduga menerima suap Rp 2 miliar dari proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp 196,87 miliar ketika memimpin Korps Lalu Lintas Polri. Proyek ini diklaim telah sesuai prosedur dan Mabes Polri membantah bila Irjen DS menerima suap.
"Beberapa waktu lalu dilakukan pemeriksaan oleh Irwasum sementara dari sisi mekanisme pengadaan barang dan jasa sudah berjalan dengan aturan yang ada. Kewajiban dari kontraktor pengadaan alat drive simulator polres-polres se-Indonesia, ini sudah terpenuhi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar pada April 2012. (Khaerudin)
KPK Geledah Korlantas Polri
Berita Terkait
- Irjen Djoko Bantah Minta Uang Sumbangan Rp 12 Miliar
- Irjen Djoko Susilo Keberatan Rumah Tangganya Terus Ditelisik Jaksa
- Irjen Djoko Susilo Keberatan Rumah Tangganya Terus Ditelisik Jaksa
- Penghulu Benarkan Djoko Mengaku Lajang Saat Nikahi Dipta
- Djoko Diduga Belikan Rumah untuk Dipta Sebelum Menikah
- Istri Ketiga Djoko Susilo Beli Rumah Rp 6,35 M Melalui Orang Lain