Pertanyaan:
Pak Ustaz,
Selama ini, saya selalu menyampaikan zakat fitrah berupa uang secara langsung langsung ke penjual koran. Tetapi sebelumnya, saya telah meniatkan membayar zakat fitrah. Mohon petunjuk, apakah cara ini benar atau salah. Terima kasih
Mohammad Fauzi di Surabaya
Jawaban:
Assalamu'alaikum wr wb.
Bapak Fauzi yang dimuliakan Allah,
Zakat dapat diberikan kepada delapan kelompok yang berhak menerima sebagaimana tercantum dalam Alquran surat at-Taubah [6]:90 yaitu untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.
Bapak dapat memberikan zakat fitrah kepada penjual koran jika dia termasuk salah satu dari 8 golongan yang telah disampaikan Allah SWT tersebut.
DR. H. Setiawan Budi Utomo
Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada DR. H. Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhan 2012
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.