Sabtu, 18 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 18 Mei 2013 | 17:13 WIB
Komoditas
Selidiki Oknum Penyebab Kartel Impor Kedelai
Penulis : Sidik Pramono | Minggu, 29 Juli 2012 | 10:46 WIB
|
Share:

Selidiki Oknum Penyebab Kartel Impor Kedelai
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Siapkan Stok Untuk Pasca Mogok- Nardi (23) perajin tempe di Cicadas, Bandung, Jawa Barat, yang tetap berproduksi untuk menyiapkan stok setelah masa para pedagang dan perajin tahu dan tempe mogok, Rabu (25/7/2012). Perajin menyesalkan tidak adanya kontrol pemerintah yang membantu mengatasi melambungnya harga kedelai. Semenjak harga kedalai naik, mereka hanya bisa menyiasati dengan memperkecil ukuran produk.

TERKAIT:

JAKARTA,KOMPAS.com -- Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki peran oknum pemerintah yang membuka akses bagi terbentuknya kartel impor kedelai. Kementerian Perdagangan harus terbuka untuk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi

Menurut politikus Partai Golkar itu, pemberian  kuasa  impor kedelai kepada segelintir orang tidak bisa dilepaskan dari peran oknum pemerintah. "Sebab, kepada siapa saja izin impor kedelai diberikan hanya ditentukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan," ujar Bambang, Minggu (29/7/2012).

Karena itu, sebelum memberi sanksi hukum kepada anggota kartel kedelai sebagaimana perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, oknum pemerintah yang berada di balik kartel kedelai juga harus diperiksa karena ada dugaan menyalahgunakan kekuasaan untuk memberi monopoli impor kedelai.

Menurut Bambang, kekeringan di Amerika Serikat bisa diprediksi oleh Kementerian Perdagangan. Dari prediksi itu, bisa dirancang program pengadaan atau pengamanan stok kedelai hingga ke level yang aman. Namun, prediksi tidak dilakukan secara efektif karena kewenangan memprediksi itu sudah "dirampas" kartel kedelai.

Bambang menyebutkan, tentu saja anggota kartel harus menyuap oknum pemerintah guna menghilangkan atau menghapus prediksi tentang kekeringan di AS  dengan segala risikonya bagi kegiatan produksi tahu-tempe di Indonesia. "Modus koruptif seperti  inilah bisa menjadi  pintu masuk bagi KPK untuk melakukan penyelidikan," ujar Bambang.

Lagi pula, menurut Bambang, dalam undang-undang (UU) antimonopoli, kartel dilarang karena menerapkan mekanisme perdagangan yang tidak sehat. "Setahu saya, larangan tentang kartel di Indonesia pun sudah dipertegas dalam pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Bambang.

Karena itu, menurut Bambang, menjadi aneh jika pemerintah atau oknum pemerintah melakukan pembiaran atas eksistensi kartel kedelai di Indonesia.

Kartel sendiri secara umum dimaknai sebagai monopoli oleh sekelompok orang untuk mengatur produksi atau pengadaan barang, sekaligus menetapkan harganya.

Editor :
Nasru Alam Aziz