Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr Wb,
Pak Ustadz, saya ingin bertanya. Apakah saya diperbolehkan membayarkan zakat orang tua? Terima kasih.
Rahmawaty di Parepare
Jawaban:
Assalamu'alaikum wr wb.
Ibu Rahmawaty, insya Allah Anda bisa membayarkan zakat fitrah untuk orangtua. Mudah-mudahan hal tersebut menjadi amal saleh bagi Ibu Rahmawaty. Namun untuk zakat harta, Anda tidak perlu melakukannya jika orang tua sudah tidak memiliki penghasilan yang setara dengan nisab zakat.
Wassalamu'alaikum wr wb
DR. H. Setiawan Budi Utomo
Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada DR. H. Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhan 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.