JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi batal memeriksa terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin sebagai saksi untuk dua warga negara Malaysia yang menjadi tersangka karena diduga membantu pelarian istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Kamis.
KPK pun menjadwal ulang pemeriksaan Nazaruddin pada Selasa 31 Juli 2012 pekan depan. Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, pemeriksaan Nazaruddin batal dilakukan hari ini karena KPK terlambat mengirim surat izin ke pengadilan.
"Untuk memeriksa Nazaruddin kan harus izin pengadilan, izinnya baru diterima, waktunya mepet," kata Johan di Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Menurutnya, untuk dapat memeriksa Nazaruddin yang berstatus tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang itu, KPK memerlukan surat izin dari pengadilan.
Keterangan Nazaruddin diperlukan KPK dalam melengkapi berkas pemeriksaan dua warga negara Malaysia, Azmi Bin Muhammad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Kushi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalangi-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek PLTS. Kasus dugaan korupsi PLTS tersebut melibatkan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.
Selain diduga membantu pelarian Neneng, kedua warga Malaysia tersebut juga diduga mendampinginya memasuki Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia, melalui jalur ilegal.
Keduanya diduga mendapatkan imbalan uang atas jasa tersebut. Pada Rabu (25/7/2012) kemarin, KPK memanggil anggota Komisi XI DPR, M Nasir, untuk diperiksa sebagai saksi bagi kedua warga Malaysia tersebut.
Nasir yang juga saudara Nazaruddin tidak memenuhi panggilan KPK kemarin dengan alasan tengah menjalani tugas parlemen.
Sebelumnya, KPK memeriksa Sekretaris Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Partai Demokrat, Bertha Herawati.
Seusai diperiksa KPK, Bertha mengaku kenal dengan dua warga Malaysia tersebut. Menurut Bertha, keduanya merupakan calon investor di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.