Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Denny Tak Bocorkan Status Emir Moeis

Kompas.com - 26/07/2012, 20:29 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak membocorkan informasi soal penetapan tersangka Izedrik Emir Moeis dalam kasus pemberian hadiah terkait pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung.

Apa yang disampaikan Denny, kata Amir, hanyalah menjawab pertanyaan wartawan. "Wamen itu hanya menjawab pertanyaan wartawan dari media. Dia hanya menjelaskan apa yang tertulis di situ," kata Amir kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (26/7/2012).

Penetapan Emir, yang disebut-sebut terlibat dalam sejumlah kasus, berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-36/01/07/2012 pada 20 Juni 2012. KPK kemudian meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu bepergian ke luar negeri pada 23 Juli 2012.

Amir, yang juga politisi Partai Demokrat, mengatakan, pernyataan Denny, yang juga mantan staf khusus presiden, utuh. Denny tidak menambahkan ataupun mengurangi informasi yang tertulis dalam surat permohonan pencegahan tersebut.

"Kalau di surat permohonan tercatat seperti itu, kan tidak apa-apa (disampaikan)," kata Amir.

Sebelumnya, Denny juga telah membantah tuduhan bahwa dirinya membocorkan status hukum Emir. Menurut Denny, keterangan yang dia berikan semata-mata mengacu pada surat permohonan pencegahan yang dimintakan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Emir.

"Setiap saya ditanya soal cegah, saya me-refer ke surat KPK. Semua saya share sama ke semua media," kata Denny.

Secara terpisah, politisi PDI-P Pramono Anung menilai, Denny telah memolitisasi perkara yang menyeret Emir. Pasalnya, Denny melakukan hal yang bukan merupakan kewenangannya.

Menurut Pramono, siapa pun yang bekerja di pemerintahan harus bekerja profesional sesuai dengan kewenangannya. Pengumuman penetapan tersangka seseorang, kata dia, merupakan kewenangan pihak KPK, bukan Wakil Menkumham.

"Ini kan sudah berulang kali terjadi. Ini catatan bagi pemerintah, terutama Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) agar pembantunya bekerja secara profesional karena ini terlihat terlalu terburu-buru," kata politisi PDI-P itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com