Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah THR Harus Dizakatkan?

Kompas.com - 26/07/2012, 10:12 WIB

Pertanyaan:

Apakah bonus/THR yang kita terima perlu dizakatkan juga? Sementara bonus/THR tersebut habis untuk membayar keperluan sehari-hari seperti bayar kredit dan hutang. Mohon informasinya. Terima kasih
(Feerzet Achmad, Pematang Siantar)

Jawab :
Assalamu'alaikum wr wb.
Bapak Feerzet yang dirahmati Allah,

Bonus/THR merupakan penghasilan yang didapatkan dari hasil kerja seseorang. Apabila bonus/THR bapak telah mencapai nisab zakat per bulan yakni setara dengan 520 kg beras maka bonus/THR harus dikeluarkan zakatnya. Misalkan harga 1 kg beras Rp 5000, maka bila THR Anda mencapai atau lebih dari Rp 2,6 juta maka THR itu harus dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 persen.

Namun ada sedikit perbedaan dalam masalah ini di kalangan ulama. Apakah zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor atau penghasilan bersih yang telah dipotong dengan kebutuhan pokok? Bila mengacu pada pendapat yang mengatakan diambil dari penghasilan kotor, maka begitu menerima THR maka zakatnya adalah 2,5 persen. Dikeluarkan saat itu juga.

Bila mengacu pada pendapat kedua, maka THR itu digunakan untuk keperluan pokok, sisanya dikeluarkan zakat 2,5 persen. Misalnya saat itu anda punya kebutuhan pokok yang mendesak serta harus melunasi hutang. Maka sisa uang dari THR tersebutlah yang dikalikan 2,5 persen.

Pendapat pertama sesuai bagi mereka yang secara ekonomi cukup makmur dan berkecukupan. Dan pendapat kedua sesuai bagi mereka yang secara ekonomi susah dan kekurangan. Ini untuk memenuhi rasa keadilan sebagaimana pendapat Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqih Zakat. 

Wallahu a‘lam bish-showab. Wassalamualaikum Wr. Wb.

DR. H. Setiawan Budi Utomo 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com