JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi XI DPR, Izederik Emir Moeis, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, terkait dengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, tahun 2004.
KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-36/01/07/2012, yang dikeluarkan 20 Juli lalu atas nama tersangka Izederik Emir Moeis.
Perihal status tersangka Emir ini dipastikan setelah KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu bepergian ke luar negeri.
Dalam surat yang dikirimkan KPK ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham tanggal 23 Juli tersebut disebutkan rujukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Emir tersebut salah satunya adalah surat perintah penyidikan atas nama Emir sebagai tersangka. Emir ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Juli.
Kepada Kompas, Selasa (24/7/2012) malam ini, Emir mengatakan belum mengetahui dengan detail tuduhan yang disangkakan kepadanya oleh KPK.
Emir mengaku heran jika disebut menerima suap terkait tender boiler PLTU Tarahan yang dimenangi perusahaan asal Amerika Serikat berinisial Als.
Ia menyebutkan, pada saat tender tersebut, dia tak lagi berada di Komisi Energi DPR, tetapi sudah masuk ke Komisi Keuangan DPR, atau Komisi IX saat itu.
Menurut Emir, ia memang mengenal PS, warga negara AS keturunan Iran yang juga dikenal dekat dengan PT Als. PS bekerja seperti business representative untuk PT Als di Asia.
"Saya mengenalnya sejak lama dan biasa berbisnis dengannya. Mulai bisnis cerutu sampai bisnis nanas. Saya agak khawatir kalau urusan bisnis dengan PS ini, termasuk transfer uang dari dia dianggap sebagai suap," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.