Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Mengapa Negara Harus Menanggulangi Biaya Lapindo?

Kompas.com - 24/07/2012, 19:25 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi (judicial review) terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012. Dalam persidangan itu, majelis hakim konstitusi mempertanyakan dasar dan kegiatan pemerintah mengucurkan dana penanganan lumpur Lapindo.

"Mengapa negara harus ikut menanggulangi biaya di luar area terdampak?" tanya anggota Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, dalam persidangan di MK, Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Tak sampai di situ, Hamdan juga mempertanyakan pembagian tanggung jawab dengan perusahaan.

"Atas dasar rasio apa sehingga pemerintah ikut membiayai korban di samping PT Lapindo Brantas?" tanyanya lagi.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD, mempertanyakan soal adanya perubahan angka di APBN.

"Pasal 18 itu tiba-tiba ada perubahan angka tanpa proses pembahasan kepada publik. Apa yang sebenarnya terjadi?" tanya Mahfud.

Sekadar catatan, Pasal 18 UU No 4/2012 menjadi dasar alokasi dana ganti rugi korban semburan Lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo.

Menanggapi pertanyaan itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, yang datang mewakili pemerintah tak dapat memberikan jawaban kepada hakim konstitusi. Dia mengaku harus membuka kembali catatan untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Sebelumnya, sidang mengagendakan keterangan sejumlah pihak terkait, seperti pemerintah, DPR, dan saksi ahli dari pihak termohon, yakni masyarakat yang mengatasnamakan Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo. Saat itu, Herry memberikan keterangan pemerintah, menerangkan bahwa luapan lumpur di Sidoarjo merupakan bencana alam dan bukan kesalahan manusia.

Pemerintah sendiri, melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), telah menetapkan dana Rp 1,5 triliun untuk tahun anggaran 2012. Namun, pemerintah tidak bisa menjelaskan perihal sejak kapan bantuan tersebut diberikan dan berapa besarannya.

"Yang pasti, kegiatan (ganti rugi) tersebut memang sudah tepat," ujar Herry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com