JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Artalyta Suryani atau Ayin di Singapura sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, penyidik memeriksa Ayin sekitar empat jam, di Singapura, Senin (23/7/2012) kemarin. "Kemarin kita memeriksa Artalyta kurang lebih empat jam, dalam rangka mendapatkan informasi kaitannya dengan kasus Buol," kata Johan di Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Menurut Johan, keterangan Ayin penting bagi penyidik dalam melengkapi berkas pemeriksaan salah satu tersangka kasus itu, manajer umum PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), Yani Anshori. PT HIP merupakan milik anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati Murdaya Poo. "Sepenting apakah, penting, karena kita sampai ke sana (Singapura)," katanya.
Namun dia tidak mengungkap keterangan yang disampaikan Ayin kepada penyidik KPK tersebut. Diduga, Ayin memiliki kebun kelapa sawit di daerah Buol, Sulteng yang berdekatan dengan kebun milik Hartati. Pengacara Ayin, Teuku Nasrullah sebelumnya membantah kliennya memiliki kebun kelapa sawit di Buol. Namun, Nasrullah membenarkan bahwa anak Ayin, Rommy, memiliki perusahaan perkebunan di Buol, yakni PT Sonokeling Buana. Letak kebun sawit perusahaan tersebut, kata Nasrullah, memang berdekatan dengan kebun PT HIP milik Hartati Murdaya.
Johan menambahkan, pemeriksaan Ayin terpaksa dilakukan di Singapura karena kondisi kesehatan yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk hadir di gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Meskipun demikian, menurutnya, keterangan yang disampaikan Ayin kemarin, sudah cukup.
Penyidik KPK, kata Johan, belum menjadwalkan pemeriksaan Ayin lagi. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Buol, Amran Batalipu, dan dua petinggi PT HIP, Yani dan Gondo Sudjono. Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah meminta Imigrasi mencegah Hartati bepergian ke luar negeri.
Informasi yang diperoleh Kompas dari KPK menyebutkan adanya perintah Hartati kepada Yani Anshori untuk memberikan uang kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait penerbitan hak guna usaha lahan PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).
Pengacara Hartati, Patra M Zein, membantah adanya perintah Hartati untuk memberikan uang kepada Amran yang juga tersangka dalam kasus ini. Menurut Patra, Hartati sempat menerima permintaan bantuan sosial untuk masyarakat di sekitar lokasi perusahaan di Buol. "Tetapi, Ibu tidak tahu, apalagi mengurusi cara penyalurannya. Sumbangan itu untuk bakti sosial masyarakat sekitar perkebunan. Yang Ibu tahu ada permintaan sumbangan untuk masyarakat," katanya (Kompas, 8/7/2012).
Terkait Hartati, Johan mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu pada pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.