JAKARTA, KOMPAS.com- Penangkapan Bupati Buol Amran Batalipu tak sekadar mengungkapkan dugaan suap. Kasus itu semestinya bisa dikembangkan pada penyidikan soal dana kampanye gelap yang bisa berujung pada pemberian konsesi dan sejenisnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi mengingatkan, praktik pelanggaran dana kampanye tersebut penting untuk diusut karena itulah yang menjadi benih korupsi yang ditengarai terjadi hampir di seluruh daerah.
"Kalau di Hongkong, kasus dana kampanye gelap yang konsesinya bentuk-bentuk korupsi, bisa dijerat. Korupsi semacam ini kan 'ibu dari korupsi sesungguhnya'," sebut Apung, Senin (23/7/2012).
Seperti diberitakan, KPK menangkap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kasus dugaan suap Rp 3 miliar. Uang suap diduga terkait penerbitan hak guna usaha lahan perkebunan sawit PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya. Pengusaha Hartati Murdaya Poo yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat akan segera diperiksa KPK terkait kasus tersebut.
Menurut Apung, KPK diharapkan tidak hanya terpatok pada kasus suapnya saja, tetapi mencoba mengaitkan pidana pilkada mengenai dana kampanye dengan suap konsesi itu. Penyelenggara pemilu perlu dijadikan saksi untuk mengungkap tuntas kasus ini.
Namun, Apung pun menyadari posisi Komisi Pemberantasan Korupsi yang terkendala karena korupsi politik semacam itu belum masuk dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Apung berharap agar terobosan hukum bisa dilakukan untuk mengantisipasi berulangnya modus serupa pada Pemilu 2014.
Jika tidak, dana kampanye gelap akan tetap masuk menyokong pembiayaan kampanye para calon.
Terpisah, Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi menilai, gagasan pembatasan belanja kampanye bisa menjadi alternatif solusi untuk mengontrol pengeluaran belanja kampanye. Semua pengeluaran, baik yang secara langsung dikeluarkan oleh kandidat maupun tidak, tetapi terkait dengan pemenangan akan menjadi obyek belanja kampanye.
"Ke depannya pengawasan belanja kampanye diperketat," usul Veri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.