JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap persidangan Miranda S Goeltom dapat mengungkap sponsor di balik pembeliaan cek perjalanan. Miranda, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang menjadi tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan menjalani sidang perdana, Selasa (24/7/2012) pagi ini.
"Kami berharap dari persidangan Miranda terungkap hal-hal yang selama ini belum terang dalam penyidikan yakni yang berkaitan dengan sponsor TC (travel cheque atau cek perjalanan)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Selasa.
KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka karena diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda. Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Diyakini, ada penyandang dana di balik pembelian cek perjalanan senilai Rp 24 miliar yang menjadi alat suap dalam kasus tersebut. Selama proses penyidikan, Miranda mengaku tidak tahu soal sponsor cek perjalanan, begitupun dengan Nunun. Keduanya mengaku tidak tahu soal bagi-bagi cek perjalanan ke anggota dewan tersebut.
Asal usul cek perjalanan
Untuk diketahui, dalam persidangan Nunun terungkap kalau cek perjalanan yang menjadi alat suap diterbitkan oleh Bank Internasional Indonesia (BII) atas permintaan Bank Artha Graha. Cek tersebut dipesan oleh nasabah Bank Artha Graha, PT First Mujur Plantation and Industry (FMPI). Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini memiliki revolving loan di Bank Artha Graha.
Mantan Direktur Keuangan PT FMPI Budi Santoso di persidangan Nunun mengungkapkan, cek perjalanan tersebut semula digunakan sebagai uang muka untuk pembayaran lahan kelapa sawit kepada Ferry Yen sebesar Rp 24 miliar. Ferry merupakan sosok yang disebut-sebut bekerja sama dengan Direktur Utama PT FMPI Hidayat Lukman alias Tedy Uban dalam pengembangan lahan kelapa sawit. Pada 2008, Ferry diketahui meninggal dunia.
Sosok Indah
Persidangan Nunun Nurbaeti juga memunculkan tokoh baru dalam kasus dugaan suap yang bergulir sejak 2008 ini. Dialah Indah, sosok yang disebut saksi cash officer Bank Artha Graha, Tutur, sebagai orang yang menandatangani konfirmasi pemesanan cek perjalanan dari Bank Artha Graha ke Bank Internasional Indonesia (BII).
Wanita ini pula yang menurut Tutur mengambil 480 lembar cek perjalanan di Bank Artha Graha pada 8 Juni 2004 lalu. Hanya beberapa jam setelah Indah mengambil cek perjalanan di Bank Artha Graha, cek itu sudah berpindah tangan ke anggota DPR yang diserahkan Nunun melalui Arie Malangjudo, anak buah Nunun di PT Wahana Esa Sejati. Tidak ada bukti jejak Indah selain nama dan tanda tangan.
KPK kemudian menelusuri keberadaan Indah dan pernah memanggil Indah untuk diperiksa sebagai saksi Miranda dalam proses penyidikan. Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya memastikan KPK tidak berhenti pada Miranda S Goeltom.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.