Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Dakwaan Keliru, Miranda akan Langsung Eksepsi

Kompas.com - 24/07/2012, 09:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/7/2012) pagi ini. Miranda akan mendengarkan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas perkaranya.

Salah satu pengacara Miranda, Andi S Simangungsong, mengatakan, kalau pihaknya akan langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan begitu surat dakwaan selesai dibacakan. Andi menilai, banyak kekeliruan baik secara substansi maupun secara formal dalam surat dakwaan tersebut.

"Kita akan langsung sampaikan ekspesi besok, karena ada banyak permasalahan dalam surat dakwaan, kekeliruan dalam dakwaan. Kekeliruan yang fatal," kata Andi di Jakarta, Senin (23/7/2012).

Pengacara lain Miranda, Dodi Abdul Kadir, menilai, surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Tim pengacara Miranda, katanya, sudah membaca surat dakwaan jaksa KPK.

"Isinya tidak menguraikan perbuatan yang didakwakan," kata Dodi saat dihubungi wartawan, kemarin.

Menurutnya, secara garis besar surat dakwaan Miranda mengandung kekeliruan. Pertama, dalam dakwaan disebutkan Miranda mengetahui hal yang diketahui Nunun soal cek perjalanan namun jaksa tidak menguraikan bagaimana Miranda mengetahui hal tersebut.

"Bagaimana perbuatan itu dilakukan bersama-sama juga tidak dijelaskan," ujar Dodi.

Miranda disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Dia diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda. Nunun divonis dua tahun enam bulan dalam kasus ini.

Dodi melanjutkan, kejanggalan yang kedua, surat dakwaan menyebut Miranda minta diperkenalkan ke anggota DPR 1999-2004. Hal ini menjadi janggal karena, katanya, jaksa tidak menguraikan mengapa berkenalan dengan anggota dewan bisa digolongkan sebagai tindak pidana. "Memangnya mengenalkan itu kejahatan?" ujar Dodi.

Ketiga, lanjutnya, surat dakwaan tidak menjelaskan bagaimana Miranda mengarahkan Nunun menyuap anggota dewan. "Soal pembagin itu prosesnya bagaimana, juga enggak ada. Pertemuan Cipete juga enggak ada. Tapi ya memang Bu Miranda enggak pernah ikut dalam pertemuan Cipete itu," tambah Dodi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

    Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

    Nasional
    Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

    Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

    Nasional
    DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

    DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

    Nasional
    Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

    Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

    Nasional
    Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

    Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

    Nasional
    Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

    Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

    Nasional
    Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

    Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

    Nasional
    Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

    Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

    Nasional
    Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

    Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

    Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

    Nasional
    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Nasional
    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Nasional
    Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

    Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

    Nasional
    Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

    Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

    Nasional
    Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

    Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com