Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesejahteraan Hakim Daerah Perlu Jadi Prioritas MA

Kompas.com - 24/07/2012, 08:40 WIB
Sidik Pramono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung perlu memprioritaskan kesejahteraan hakim daerah. Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, menceritakan, rapat konsultasi Komisi III DPR dengan para hakim tinggi dan hakim negeri se-Jawa Timur yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya pada 17 Juli lalu lebih banyak berkisar soal tuntutan kesejahteraan bagi para hakim.

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, keluhan itu bisa dipahami karena pemerintah pada tahun 2007 hanya mengabulkan 70 persen usula remunerasi yang diajukan MA. "Sehingga hanya bisa memenuhi kenaikan gaji sebagian hakim, terutama para hakim agung," papar Eva, Selasa (24/7/2012) di Jakarta.

Selain keluhan take home payment yang rendah, di bawah guru-guru, khusus para hakim tinggi pengadilan militer juga mengeluhkan ketiadaan rumah dinas. Hal ini melengkapi problema kemudahan kerja dan kurangnya kewibawaan mereka. "Sementara, tidak seperti hakim tinggi lainnya, beban kerja hakim tinggi militer meliputi seluruh provinsi di wilayah Indonesia timur," tutur Eva.

Menurut Eva, komitmen Komisi III terhadap peningkatan kesejahteraan para hakim bisa ditelusuri di APBN-P 2012 yang sudah mengalokasikan dana untuk tujuan tersebut sekalipun belum bisa memenuhi secara keseluruhan. "Sehingga di RAPBN 2013 kembali ada tambahan alokasi dana yang eksekusinya membutuhkan komitmen dan militansi MA agar terwujud," ungkapnya.

Salah satu hambatan bagi remunerasi hakim adalah soal status dalam administrasi kepegawaian, yaitu sebagai pejabat negara atau bukan. Hal ini tentu membutuhkan keputusan politik yang salah satunya pada revisi Undang-Undang MA yang sedang digodok Panitia Kerja Komisi III.

Selain itu, Sekjen MA harus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi guna memastikan keluarnya penetapan administrasi baru yang mendukung.

Menurut Eva, PDI-P agak mencemaskan kecepatan penuntasan pembahasan revisi UU MA karena itu merupakan titik krusial yang menentukan peluang mewujudkan peningkatan kesejahteraan hakim. Potensi risiko cukup serius apabila revisi UU MA tidak selesai tepat waktu, yaitu adanya sisa anggaran atau realokasi anggaran tersebut ke hal lain yang tidak sesuai peruntukan semula.

"PDI-P mengharapkan pimpinan Komisi III DPR melakukan upaya percepatan pembahasan revisi UU MA sehingga semua potensi ekses bisa dihindarkan," kata Eva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com