JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom akan mengenakan baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi menuju ruang sidang. Miranda akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupi Jakarta, Selasa (24/7/2012) pagi ini.
"Besok (hari ini) akan dipakaikan (baju tahanan) sebelum sidang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (23/7/2012) malam. Sidang perdana Miranda mengagendakan pembacaan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum KPK.
Menurut Johan, Miranda akan mengenakan baju tahanan mulai dari keluar Rumah Tahanan KPK hingga sampai di Pengadilan Tipikor. Kemudian saat akan memasuki ruang sidang, baju tahanan akan dilepas. "Sebelum masuk ruang sidang nanti akan dicopot. Karena saat sidang seseorang harus terbebas dari tekanan-tekanan," ujarnya.
KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka karena diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004. Suap dalam bentuk cek perjalanan tersebut diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Miranda, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
Salah satu pengacara Miranda, Andi F Simangungsong mengatakan, pihaknya akan langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan seusai surat dakwaan dibacakan. Menurutnya, terdapat sejumlah kekeliruan dalam dakwaan Miranda baik secara substansi maupun formal.
Pengacara Miranda yang lain, Dodi Abdul Kadir menilai surat dakwaan yang disusun jaksa KPK lemah. "Dakwaan ini tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Isinya tidak menguraikan perbuatan yang didakwakan," kata Dodi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.