Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/07/2012, 07:48 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom akan mengenakan baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi menuju ruang sidang. Miranda akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupi Jakarta, Selasa (24/7/2012) pagi ini.

"Besok (hari ini) akan dipakaikan (baju tahanan) sebelum sidang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (23/7/2012) malam. Sidang perdana Miranda mengagendakan pembacaan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum KPK.

Menurut Johan, Miranda akan mengenakan baju tahanan mulai dari keluar Rumah Tahanan KPK hingga sampai di Pengadilan Tipikor. Kemudian saat akan memasuki ruang sidang, baju tahanan akan dilepas. "Sebelum masuk ruang sidang nanti akan dicopot. Karena saat sidang seseorang harus terbebas dari tekanan-tekanan," ujarnya.

KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka karena diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004. Suap dalam bentuk cek perjalanan tersebut diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Miranda, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Salah satu pengacara Miranda, Andi F Simangungsong mengatakan, pihaknya akan langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan seusai surat dakwaan dibacakan. Menurutnya, terdapat sejumlah kekeliruan dalam dakwaan Miranda baik secara substansi maupun formal.

Pengacara Miranda yang lain, Dodi Abdul Kadir menilai surat dakwaan yang disusun jaksa KPK lemah. "Dakwaan ini tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Isinya tidak menguraikan perbuatan yang didakwakan," kata Dodi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

    Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

    Nasional
    Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

    Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

    Nasional
    Elite Golkar Sebut Airlangga Mampu Membalikkan Persepsi Negatif dan Layak Dipilih Lagi

    Elite Golkar Sebut Airlangga Mampu Membalikkan Persepsi Negatif dan Layak Dipilih Lagi

    Nasional
    Jokowi Dinilai Tak Mungkin Terabas Aturan dan Jadi Ketum Golkar

    Jokowi Dinilai Tak Mungkin Terabas Aturan dan Jadi Ketum Golkar

    Nasional
    8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

    8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

    Nasional
    PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

    PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

    Nasional
    Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

    Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

    Nasional
    Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

    Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

    Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

    Nasional
    Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

    Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

    Nasional
    KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

    KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

    Nasional
    Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

    Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

    Nasional
    Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

    Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

    Nasional
    Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

    Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

    Nasional
    Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

    Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com