Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Informasi Pusat Bentuk Dewan Kehormatan

Kompas.com - 23/07/2012, 21:39 WIB
Elok Dyah Messwati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Informasi Pusat (KIP) membentuk Dewan Kehormatan, yang dipimpin Harifin A Tumpa (mantan Hakim Agung MA) sebagai ketua.

Tim memiliki dua anggota, yakni Akhiar (akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dan Natalia Soebagjo (Ketua Dewan Pengurus Transparancy International Indonesia).

"Tiga anggota Dewan Kehormatan ini dibentuk karena ada dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib KIP," kata Ketua KIP, Abdul Rahman Ma'mun, di Jakarta, Senin (23/7/2012).

Abdul Rahman Ma'mun  menyatakan, Dewan Kehormatan yang dibentuk secara ad hoc ini akan bekerja selama 40 hari kerja. Dewan  ini memiliki kewenangan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait pelanggaran kode etik serta meminta data dari KIP terkait dugaan pelanggaran tersebut.

"Dalam jangka waktu itu, Dewan Kehormatan kemudian memutus jenis pelanggaran dan merekomendasikan sanksi apa yang akan diberikan. Rekomendasi ini kemudian disampaikan ke KIP dan akan diplenokan," ujarnya.

Abdul Rachman Ma'mun menambahkan, Dewan Kehormatan merupakan rekomendasi dari Tim Verifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib yang telah dibentuk sebelumnya.

Tim Verifikasi tersebut terdiri atas lima orang, yakni Koordinator Tim Verifikasi Danang Widoyoko (Koordinator Indonesia Corruption Watch), Sadjan (Kementerian Komunikasi dan Informatika), Sulastio (Direktur Indonesia Parliamentary Centre), Agus Wijayanto (Tenaga Ahli KIP), dan Fathul Ulum (Tim Hukum KIP).

Ketua Dewan Kehormatan, Harifin A Tumpa, menilai bahwa pembentukan dewan itu merupakan hal yang sangat positif. "Tim verifikasi sudah melakukan tugasnya dan hasilnya telah didokumentasikan. Ini yang akan kami pelajari kemudian memberikan rekomendasi sanksi yang akan ditetapkan di KIP," tambahnya.

Sementara itu, koordinator Tim Verifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib KIP, Danang Widoyoko, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan, Tim Verifikasi diminta KIP melakukan verifikasi terhadap laporan-laporan dugaan pelanggaran kode etik. 

"Ini adalah lembaga baru dan mulai mendapat kepercayaan masyarakat yang meminta haknya atas informasi. Pelanggaran etika tidak dapat ditolerir," kata Danang Widoyoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
 ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com