JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Informasi Pusat (KIP) melalui putusan Ketua KIP resmi membentuk Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan KIP tersebut beranggotakan Harifin A Tumpa (mantan Ketua MA), Akhiar Salmi (akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan mantan Anggota Pansel KPK), dan Natalia Soebagjo (Ketua Dewan Pengurus Transparansi Internasional Indonesia).
"Dewan Kehormatan KIP akan bekerja selama 40 hari kerja sebelum mengambil keputusan soal dugaan pelanggaran Kode Etik Komisi Informasi," ujar Ketua KIP Abdul Rahman Ma'mun di kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2012).
Abdul Rahman menjelaskan, pembentukan Dewan Kehormatan KIP terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakuan oleh salah satu Komisioner KIP yang berinisial UAW. Tujuan dari pembentukan Dewan Kehormatan KIP ini, menurut dia, untuk memeriksa pihak yang diduga dan terkait dengan pelanggaran kode etik, memutuskan jenis pelanggaran kode etik, dan memberikan rekomendasi sanksi kepada KIP.
Pembentukan Dewan Kehormatan KIP ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil laporan akhir tim verifikasi KIP yang dibentuk sebelumnya dengan Keputusan Ketua KIP Nomor 01/KEP/KIP/V/2012.
"Tim verifikasi tersebut beranggotakan Johanes Danang Widoyoko, Sulastio, Sadjan, Agus Wijayanto Nugroho, dan Fathul Ulum yang diberi tugas untuk menggali, mengonfirmasi, dan memverifikasi informasi yang berkembang mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Komisi Informasi yang dilakukan oleh salah satu Komisioner KIP," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.