JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang akan bebas bersyarat Agustus nanti. Meskipun bebas bersyarat, mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu akan tetap berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tetap akan diberikan perlindungan, tergantung yang bersangkutan, mau ditempatkan di mana," kata Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK, Lili Pintauli Siregar, saat dihubungi wartawan, Senin (23/7/2012).
Menurut Lili, Rosa meminta dipindahkan ke Amerika Serikat dengan alasan keamanan. Terhadap permintaan Rosa ini, LPSK akan mempertimbangkannya. "Ya boleh-boleh saja, pasti kami pertimbangkan hubungan relasi. Kami belum hubungan dengan US Marshal (lembaga penegakkan hukum federal)," kata Lili.
Rosa menjadi terpidana dua tahun enam bulan melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 21 September 2011. Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu dianggap terbukti menyuap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam serta Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR. Saat ini, Rosa mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan keringanan kepada Rosa sebagai imbalan karena telah bekerjasama dengan KPK sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan pihak lain yang lebih besar. Rosa dianggap sebagai saksi penting dalam mengungkap sepak terjang mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin. Sebagai pegawai pemasaran Grup Permai, perempuan itu mengurusi sejumlah proyek perusahaan Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.