Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Lapindo Minta Ganti Rugi "Cash", Bukan Diangsur!

Kompas.com - 23/07/2012, 13:54 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Suwandi, Korban Lumpur Lapindo yang berjalan kaki dari Porong ke Jakarta dengan menempuh jarak sekitar 800 km meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menekan pihak Lapindo Brantas untuk membayar ganti rugi korban lapindo dalam bentuk tunai. Ganti rugi untuk korban lumpur yang selama ini dibayarkan dengan cara diangsur terbukti tidak efektif karena korban tidak memiliki tanah.

"Tujuan kami (korban lumpur lapindo) datang ke Jakarta ya salah satunya meminta presiden untuk mendesak Bakrie membayar ganti rugi korban lapindo yang dibayarkan cash (tunai) jangan dicicil lagi,"ujar Hari Suwandi, korban Lapindo dalam aksi jalan kaki mengelilingi istana kepresidenan di Jakarta, Senin (23/07/2012).

Menurutnya, persoalan Lumpur Lapindo yang terjadi sejak 2006 hingga kini belum juga selesai. Masih banyak korban yang belum menerima ganti rugi. Kalaupun ada yang sudah menerima ganti rugi, banyak yang belum menerimanya secara penuh karena pembayaran dilakukan dengan cara dicicil.

Ia mengaku istrinya sudah mendapatkan ganti rugi namun orang tuanya belum. Ganti rugi terhadap isterinya sudah dibayar lunas pihak Lapindo Brantas. Namun, ia mengeluh, tidak ada ganti rugi terhadap lahan yang dulu digunakannya untuk bercocok tanam.

"Asset istri saya kecil yaitu sebesar Rp 150 juta. Saya minta dibayar cash. Korban Lapindo seperti istri saya sudah memiliki rumah, tapi kalau melihat korban lain yang kalau diangsur hanya sebesar 5 juta ya kami tidak akan memiliki rumah dan tanah," tambahnya.

Suwandi berharap dapat segera bertemu dengan Presiden Yudhoyono untuk menyampaikan masalah ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com