JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengusaha Arthalyta Suryani atau Ayin di Singapura. Ayin yang pernah dipenjara karena menyuap jaksa Urip Trigunawan itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha di Buol, Sulawesi Tengah.
"Yang jelas, kami (KPK) butuh informasi dari Ayin. Tim KPK sudah di Singapura, bagaimana hasilnya kami belum cek," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Senin (23/7/2012).
Ayin yang kini berada di Singapura beralasan sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, pekan lalu. Menurut Bambang, keterangan Ayin diperlukan untuk memperjelas asal usul aliran dana suap ke Bupati Buol Amran Batalipu.
KPK menetapkan Amran sebagai tersangka karena diduga menerima suap sekitar Rp 3 miliar dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), perusahaan milik anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati Murdaya Poo. Kedua petinggi PT HIP tersebut, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ayin sendiri diduga memiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, yang letaknya berdekatan dengan kebun kelapa sawit milik Hartati. Sementara kuasa hukum Ayin, Nasrullah, mengatakan, perkebunan kelapa sawit di Buol itu bukanlah milik Ayin, melainkan milik putranya.
"Beliau bilang, tolong sampaikan, itu perusahaan anak saya di Buol itu, PT Sonokeling Buana. Jadi, tentu, kata beliau, pasti saya akan berikan klarifikasi agar clean dan clear," ujar Nasrullah.
Menurutnya, Ayin tidak memiliki saham ataupun menjadi pengurus di PT Sonokeling Buana. Kuasa hukum Amran, Amat Entedaim, mengatakan, Ayin tidak terkait dengan kasus kliennya. Amat menduga penyidik KPK ingin membandingkan PT HIP dengan PT Sonokeling Buana yang sama-sama mengantongi hak guna usaha di Buol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.