Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlalu Banyak Contoh Hak Pilih Warga Hilang di Pilkada DKI

Kompas.com - 23/07/2012, 08:32 WIB
Galih Prasetyo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pilkada DKI Jakarta menyimpan persoalan yang paling mendasar, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tak sedikit warga Jakarta kehilangan hak suara karena tidak terdaftar di DPT. Penghuni Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara salah satu contoh dari sekian warga yang tidak bisa mencoblos di Pilkada DKI Jakarta, 11 Juli 2012 lalu. Apartemen itu terdiri dari 8.000 unit. Meski sudah tinggal bertahun-tahun, sebagian besar penghuni di sana bukan warga Kelapa Gading.

Kordinator Forum Pilgub GNR (Gading Nias Resident), Allen Nababan bersama para penghuni, menuntut agar diberikan hak pilih di Pilkada DKI putaran kedua. "Kami berhak memilih. Ada hak konstitusional kami di sini," kata Allen Nababan di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utata, Minggu (22/7/2012).

Menurut Allen, sebelum hari pencoblosan putaran awal, para penghuni merasa bingung harus memilih di mana. Tuntutan penghuni membuat pihak pengelola berjanji menfasilitasi agar penghuni bisa mencoblos. Kemudian warga menuliskan nama mereka untuk didaftarkan melalui pengelola. Tercatat ada 119 nama.

Akhirnya, berdasarkan usulan dari kelurahan terdekat terbentuklah TPS 092 di Tower Chrissan Persis pada areal Apartemen Gading Nias. "Anehnya, pada hari pencoblosan, hanya ada 27 orang penghuni yang diperbolehkan menggunakan hak suaranya," kata Allen.

Allen menjelaskan, di TPS 092 yang berjumlah 427 DPT hampir sepenuhnya bukan penghuni apartemen. Saat penghuni apartemen datang ke TPS, nama mereka tidak terdaftar di DPT dan dilarang mencoblos dengan alasan tidak memiliki KTP Kelapa Gading.

"Bagaimana mau punya KTP Kelapa Gading di apartemen ini tidak masuk bagian RT/RW mana pun," tutur Allen.

Allen bersama para penghuni apartemen menuntut pertanggung jawaban terkait hilangnya hak konstitusi rakyat. Padahal, di UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjamin setiap warga negara berhak untuk memilih.

"Kami menuntut agar ada perbaikan DPT di putaran kedua. Kami meminta KPUD mengakomodasi kemungkinan pemilih yang tidak terdaftar di DPT," ujar Allen.

Allen merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No.102 Tahun 2009 yang juga diadobsi dalam UU No.8 Tahun 2012 tentang pemilu. Di undang-undang itu memperbolehkan pemilih yang tidak terdaftar, bahkan hanya dengan menggunakan KTP dalam mencoblos.

Minggu (22/7/2012) siang, Forum Pilgub GNR bersama para penghuni apartemen Gading Nias menggelar jumpa pers. Tak sedikit Warga Jakarta memang terbilang antusias ingin ikut mencoblos demi menentukan siapa gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan memimpin selama lima tahun kedepan. Edmond Analau (37), seorang dokter dari salah satu rumah sakit terkemuka di Jakarta, ikut hadir dalam forum itu. Padahal ia berumah tinggal di bilangan Taman Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat.

"Saya dengan istri, tiga hari sebelum Pilkada nggak ada kejelasan saya bisa memilih atau tidak. Intinya saya saat pencoblosan tidak terdaftar di DPT," kata Edmond, di Gading Nias Resident, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (22/7/2012).

Edmond mengatakan, di telepon dan diminta datang ke kelurahan oleh Ketua RW 03. "Jadi saya ke kelurahan. Di sana ketemu wakil lurah. Saya justru diminta mencoblos di alamat saya yang lama di Mangga Besar, Taman Sari," tutur Edmond.

Akhirnya ia tidak mendapatkan kejelasan bagaimana nasib hak pilihnya. Sementara, kata Edmond, di sekiar rumahnya ada sekitar 200 KK yang tidak terdaftar di pemilihan. "Jadi intinya nggak jelas. Ada 200 KK nggak terdaftar di pemilihan. Bahkan nggak dibangun TPSnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com