Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Anak Tangga di Proyek Hambalang?

Kompas.com - 22/07/2012, 09:06 WIB

SAAT mengumumkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/7), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengemukakan, akan ada tersangka baru. ”Kalau DK (Deddy Kusdinar) disebut anak tangga, ini anak tangga pertama,” kata Bambang.

Selasa lalu, KPK menggelar ekspose terakhir penyelidikan dugaan korupsi proyek Hambalang. Hari berikutnya, KPK membentuk tim yang merumuskan pasal-pasal kepada tersangka, disusul penandatanganan surat perintah penyidikan dengan tersangka Deddy Kusdinar oleh pimpinan KPK. Kamis lalu, KPK menaikkan status penanganan proyek Hambalang dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Deddy adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Hambalang. Sebagai PPK, Deddy bertanggung jawab atas semua kontrak terkait proyek senilai Rp 2,5 triliun ini. Orang lain dengan tanggung jawab lebih besar daripada Deddy adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek. Petinggi KPK kepada Kompas mengatakan, meski bisa mendelegasikan kewajibannya, KPA tidak tak bisa mengelak dari tanggung jawab struktural dan hukum proyek ini.

Petinggi KPK mengatakan, ada dua konstruksi sangkaan korupsi proyek Hambalang. Pertama, penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Kedua, penyuapan terkait pengerjaan proyek Hambalang.

Sebagai PPK proyek Hambalang, Deddy terkena pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jika KPK menemukan dua alat bukti cukup, atasan Deddy akan dijerat pasal-pasal penyalahgunaan wewenang.

KPK menjerat Deddy dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Ada kerugian negara yang sedang dihitung,” kata Bambang.

Bagaimana muncul

Kasus Hambalang muncul ke permukaan setelah diungkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Setahun lalu, Nazaruddin menjadi buron setelah KPK mengungkap kasus penyuapan proyek wisma atlet SEA Games, Palembang. Ketika itu, KPK menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram seusai menerima suap dari staf marketing Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, dan Direktur Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk Mohammad El Idris.

PT DGI adalah pemenang tender proyek pembangunan wisma atlet. Grup Permai belakangan diketahui milik Nazaruddin. Penyidikan KPK dalam kasus suap wisma atlet menyeret Nazaruddin. Sebelum KPK menangkap, Nazaruddin sudah kabur ke Singapura. Beberapa petinggi Partai Demokrat, seperti Sutan Bathoegana, Ruhut Sitompul, dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, ketika itu menyatakan Nazaruddin ke Singapura untuk berobat.

KPK akhirnya menangkap Nazaruddin, 7 Agustus 2011, di Kolombia. Saat menjadi buron, Nazaruddin mengungkapkan, kasus suap wisma atlet belum seberapa dibandingkan dengan kasus Hambalang. Ketika itu, Nazaruddin menyebutkan, kasus Hambalang melibatkan sejumlah petinggi partai. Bahkan, dari kasus Hambalang ada uang yang mengalir dari PT Adhi Karya, kontraktor utama proyek, kepada Anas. Menurut Nazaruddin, uang itu dibagi-bagikan kepada peserta kongres Partai Demokrat di Bandung.

Tak hanya Anas yang dituding Nazaruddin, tetapi juga Andi. Menurut Nazaruddin, uang tersebut diberikan kepada adik Andi, Choel Mallarangeng. Baik Anas maupun Andi membantah semua tudingan Nazaruddin.

”Saya tak pernah meminta ataupun menerima dana terkait kasus Hambalang,” ujar Andi yang juga Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat.

Seusai dua kali diperiksa KPK, Anas mengaku tidak tahu-menahu proyek Hambalang. Dia membantah tudingan ikut memerintahkan pengurusan sertifikat tanah proyek ini. Sebelumnya, Anas yakin tak terkait dengan pernyataan siap digantung di Monumen Nasional jika terbukti korupsi.

Bambang menyatakan, alasan KPK menyidik kasus ini bukan karena pengakuan Nazaruddin. Untuk menguji alasannya, KPK kini sudah punya anak tangga pertama. Anak tangga berikutnya pasti memiliki posisi lebih tinggi. Kita tunggu dan dukung kerja KPK. (BIL/RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com