JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor, Johnny Darmawan.
KPK akan memeriksa Johnny sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Trestle Kubangsari, Cilegon, Banten.
"Surat akan dikirimkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Dalam berita sebelumnya, Johnny mengaku tidak mendapat surat panggilan pemeriksaan KPK. Johnny juga mengaku tidak tahu soal kasus dugaan suap Dermaga Kubangsari tersebut.
"Saya tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK. Tidak ada surat apa pun yang sampai kepada saya," kata Johnny saat dihubungi wartawan, Jumat.
Johan mengakui, KPK memang belum mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Johnny. Menurut dia, penyidik KPK yang sedianya meminta keterangan Johnny hari ini masih disibukkan dengan penggeledahan terkait kasus lain.
"Rencananya memang mau minta keterangan hari ini, tapi timnya ikut penggeledahan (Hambalang) kemarin," ujarnya.
Mengenai kapan pemanggilan ulang Johnny, Johan belum dapat memastikan. KPK berencana memeriksa Johnny sebagai saksi untuk mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari, Cilegon.
Aat diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku wali kota Cilegon sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Hal tersebut diduga dilakukan Aat dengan merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 11,5 miliar.
Adapun yang menjadi pemenang tender proyek ini adalah PT Galih Medan Perkasa (GMP). Kasus dugaan korupsi ini berawal saat Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menyetujui nota kesepahaman (MOU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.
Pemkot Cilegon sepakat menyerahkan lahan seluas 65 hektar di Kelurahan Kobangsari kepada Krakatau Steel guna membangun Pabrik Krakatau Posco. Sebagai gantinya, Krakatau Steel harus menyerahkan tanah seluas 45 hektar kepada Pemkot Cilegon untuk pembangunan dermaga pelabuhan.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel, Fawzar Bujang, Direktur Pelindo II, Richard Joost Lino, dan Sekretaris Pemerintah Kota Cilegon, Abdul Hakim Lubis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.