Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Stop Pilkada Papua

Kompas.com - 20/07/2012, 10:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan Umum, yakni menghentikan seluruh tahapan Pilkada Papua. Putusan sela dibacakan Wakil Ketua MK Achmad Sodiki di Jakarta, Kamis (19/7/2012).

MK menerima alasan KPU bahwa pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah, yaitu pendaftaran dan verifikasi bakal calon oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP), dapat menimbulkan ketidakpastian yang berdampak pada stabilitas keamanan, efisiensi penggunaan anggaran, dan kelancaran penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua.

KPU mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara melawan DPRP dan MRP karena merasa sebagian kewenangannya menyelenggarakan pilkada Papua diambil.

Dalam pertimbangan putusan sela yang dibacakan Achmad Sodiki, MK menerima seluruh alasan yang diajukan KPU untuk mencegah terjadinya pelanggaran konstitusi. Penghentian tahapan pilkada dilakukan hingga ada putusan akhir MK.

Wakil Ketua DPRP Yunus Wonda, yang ditemui seusai menghadiri persidangan di MK, menjelaskan, putusan sela yang dijatuhkan MK tidak akan banyak berpengaruh karena tahapan pendaftaran dan verifikasi calon sudah hampir selesai. Keluarnya putusan sela hanya menunda tahapan penyampaian visi dan misi para calon.

Yunus mengatakan, DPRP telah menyerahkan hasil verifikasi calon kepada MRP. Terkait tudingan mengambil sebagian kewenangan KPU, Yunus membantah. Pihaknya hanya melaksanakan kewenangan yang diatur UU Otonomi Khusus Papua.

MK kembali menggelar sidang masalah ini pada 26 Juli. MK meminta agar Gubernur Papua dihadirkan dalam sidang.

Hormati kerja DPRP

Secara terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengemukakan, MK perlu memperhatikan kekhususan Papua dalam memutus sengketa kewenangan ini. ”Pilkada Papua sudah tertunda 1 tahun 7 bulan. Seharusnya Juli 2011 Papua sudah memiliki gubernur. Semoga MK segera memutuskan dengan memperhatikan kekhususan Papua dan tidak meniadakan kerja yang sudah dilakukan DPR Papua,” ujarnya.

Di Papua, Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Bakal Calon Gubernur Papua di DPRP Thomas Sandegau mengatakan, saat ini berkas tujuh pasangan bakal calon gubernur Papua telah berada di tangan MRP untuk diverifikasi keaslian pasangan calon sebagai orang Papua.

Tujuh pasangan bakal calon itu adalah Lukas Enembe-Klemen Tinal, MR Kambu-Blasius Pakage, Alex Hasegem-Marthen Kayoi, Habel Melkias Suwae-Yob Kogoya, Wellington Wenda-Weynand Watori, Noak Nawipa-Johanes Wob, dan John Karubaba-Willem Magay. Empat pasangan pertama diusung partai politik, sedangkan tiga pasangan lain maju dari jalur independen.

Peneliti Pusat Kajian Demokrasi Universitas Cendrawasih Papua Bambang Sugiono mengatakan, putusan sela MK bukan sesuatu yang luar biasa. ”Ketika ada sengketa, semua proses harus dihentikan sementara agar tidak menimbulkan biaya sosial serta konflik,” kata Bambang.

Ia menyoroti persoalan dasar yang menjadi sebab munculnya sengketa, yaitu dua lembaga yang memiliki wewenang sama pada satu proses yang sama. Verifikasi sebaiknya dilakukan satu lembaga. Pembagian wewenang di dua lembaga memunculkan ketidakpastian hukum. Masing-masing lembaga dengan argumentasi hukum menyatakan yang lebih berwenang. Karena itu, keputusan akhir MK patut ditunggu. ”Semua pihak harus taat,” katanya. (ANA/INA/JOS)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com