Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Kusdinar Jadi Anak Tangga Pertama

Kompas.com - 19/07/2012, 20:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa penetapan pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga, Dedi Kusdinar sebagai tersangka kasus ini hanyalah anak tangga pertama.

Sesuai dengan strategi anak tangga, selanjutnya KPK akan mengembangkan penyidikan perkara Dedi dengan mengarah pada keterlibatan pihak lain yang lebih besar. "Sekarang kita ngomongnya anak tangga saja dulu. Inilah anak tangga pertama," kata Bambang dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (19/7/2012).

Menurut Bambang, pihaknya akan berkonsentrasi dalam mengusut peran Dedi terlebih dahulu. Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, KPK pasti melakukan penyelidikan. "Soal AU (Anas Urbaningrum) dan lain-lain, kami sekarang sedang konsentrasi pada tersangka," ujar Bambang.

Dedi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dedi, diduga terkait dengan pengadaan dan pembangunan sarana prasarana pusat pelatihan olahraga Hambalang. "Pokoknya semua yang berkaitan dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dia sebagai PPK," ujar Bambang.

Mengenai kerugian negara dalam kasus ini, Bambang belum dapat memastikan nilainya. Kasus dugaan korupsi Hambalang mencuat sejak Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mengungkap keterlibatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam proyek Hambalang.

Nazaruddin menyebut kalau uang hasil korupsi Hambalang digunakan untuk biaya pemenangan Anas dalam Kongres Partai 2010. Keterangan Nazaruddin ini dibantah Anas. Belakangan tidak hanya Anas yang disebut dalam lingkaran kasus ini. Atasan Dedi, Menpora Andi Mallarangeng juga diduga terlibat.

Kepada Kompas, seorang penyidik mengatakan, KPK akan mengarah ke dugaan keterlibatan Menpora Andi Mallarangeng setelah Dedi. Penyidik KPK mendalami kemungkinan unsur penyuapan terhadap Andi dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Dedi Kusdinar diduga hanya berperan dalam pencairan anggaran Hambalang pada termin pertama, sekitar Rp 200 miliar. Adapun proyek Hambalang dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak (multi years) 2010 sampai 2012, yang anggarannya terbagi dalam tiga termin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

    Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

    Nasional
    KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

    KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

    Nasional
    Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

    Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

    Nasional
    Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

    Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    Nasional
    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    Nasional
    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Nasional
    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Nasional
    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Nasional
    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

    Nasional
    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Nasional
    Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Nasional
    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com