JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menjelaskan kepada publik pelanggaran pidana apa yang diduga dilakukan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Kusdinar, terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Sebagai seorang staf Kemenpora, tidaklah berani ambil kebijakan kalau tidak ada perintah atasan. Mestinya KPK segera menetapkan (tersangka) pelaku utama sebagai otak terjadinya tindakan korupsi," kata anggota Panja Hambalang Komisi X DPR, Zul Fadhli, melalui pesan singkat, Kamis (19/7/2012).
Zul mengatakan, penyidik KPK harus menelusuri siapa saja yang bermain dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun itu hingga auktor interlektualis. Jika hanya menjerat di tingkat kepala biro, akan menjadi preseden buruk bagi proyek lain.
"Ke depan, tidak ada staf yang mau jadi pemegang komitmen proyek," pungkas politisi Partai Golkar itu.
Seperti diberitakan, Dedi adalah tersangka pertama dalam kasus Hambalang. Dedi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Proyek itu saat ini dihentikan sementara setelah dua bangunan ambruk lantaran tanahnya ambles.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.