Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Kusdinar Tersangka Kasus Hambalang

Kompas.com - 19/07/2012, 18:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Kusdinar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Penetapan tersangka Dedi ini disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Dengan ditetapkannya Dedi sebagai tersangka ini, KPK telah meningkatkan penanganan proyek Hambalang ke tahap penyidikan. KPK sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Dedi sebagai tersangka.

"Kalau sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, jelas sudah ada minimal dua alat bukti," ujar Bambang.

Dedi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Dedi diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dedi, diduga terkait dengan pengadaan dan pembangunan sarana prasarana pusat pelatihan olahraga Hambalang.

"Pokoknya semua yang berkaitan dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dia sebagai PPK," ujar Bambang.

Mengenai kerugian negara dalam kasus ini, Bambang belum dapat memastikan nilainya. Dia mengatakan, kalau penetapan Dedi sebagai tersangka ini merupakan anak tangga pertama. Selanjutnya, KPK akan mengembangkan penyidikan kasus Dedi untuk menyasar pihak-pihak lain yang lebih besar.

Dedi diduga berperan dalam pencairan anggaran Hambalang termin pertama sekitar Rp 200 miliar. Adapun proyek Hambalang dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak (multi years) 2010 sampai 2012. Anggarannya diduga mencapai Rp 2,5 triliun. Terkait Hambalang, KPK hari ini menggeledah tujuh tempat, salah satunya ruangan Dedi di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Senayan, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

    Nasional
    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com