Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Korupsi Hambalang Disidik KPK

Kompas.com - 19/07/2012, 15:31 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang akhirnya ditingkatkan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi pun telah resmi menetapkan tersangka pertama dalam kasus ini.

Akhirnya, setelah sekian lama, kasus korupsi Hambalang yang sempat membuat geger itu memasuki babak baru.Adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang pertama kali mengungkapkan adanya korupsi dalam proyek pembangunan komplek olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat ini.

Setahun lalu, Nazaruddin buron setelah KPK mengungkap kasus penyuapan dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang.Ketika itu KPK menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram usai menerima suap dari staf marketing Grup Permai Mindo Rosalina Manulang dan Direktur Marketing PT Duta Graha Indah Tbk (DGI) Muhammad El Idris.

PT DGI adalah pemenang tender proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring. Sementara, Grup Permai belakangan diketahui merupakan milik Nazaruddin.Penyidikan KPK dalam kasus suap wisma atlet akhirnya menyeret nama Nazaruddin. Namun sebelum KPK menangkap Nazaruddin, dia sudah keburu kabur ke Singapura. Beberapa petinggi partainya seperti Sutan Batoeghana, Ruhut Sitompul hingga Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ketika itu menyatakan Nazaruddin ke Singapura karena berobat. Belakangan diketahui bahwa Nazaruddin memang berniat kabur.

KPK akhirnya menangkap Nazaruddin pada 7 Agustus 2011 di Kolombia atas bantuan Interpol. Disela buronnya ke luar negeri tersebut, Nazaruddin sempat mengungkapkan, bahwa kasus suap wisma atlet belum seberapa dibandingkan dengan kasus korupsi proyek Hambalang. Ketika itu Nazaruddin berani mengungkapkan, bahwa kasus korupsi Hambalang melibatkan sejumlah petinggi partainya. Bahkan dari korupsi kasus Hambalang ini, ada uang yang mengalir ke Anas dari PT Adhi Karya yang merupakan kontraktor proyek. Uang tersebut menurut Nazaruddin digunakan Anas untuk dibagi-bagikan ke peserta kongres Partai Demokrat di Bandung untuk memenangkan pemilihan ketua umum.

Tak hanya Anas yang dituding Nazaruddin. Menpora Andi Mallarangeng pun menurut Nazaruddin kecipratan uang korupsi proyek Hambalang. Menurut dia, uang tersebut diberikan ke adik Andi, Choel Mallarangeng dan dibelikan mobil mewah Ferrari.Namun, baik Anas maupun Andi membantah semua tudingan Nazaruddin.

"Saya tak pernah meminta ataupun menerima dana terkait kasus Hambalang," ujar Andi yang juga Sekretaris Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ini (Kompas 15/4).

Sementara Anas usai dua kali diperiksa penyelidik KPK mengaku tak tahu menahu proyek Hambalang. Dia membantah tudingan ikut memerintahkan pengurusan sertifikat tanah untuk proyek ini. Bahkan dalam kesempatan sebelumnya, Anas malah menantang, siap digantung di Monumen Nasional (Monas) jika dia terbukti korupsi proyek Hambalang, bahkan jika hanya satu rupiah nilai korupsinya.

Dari pengakuan Nazaruddin, kemudian setelah dia ditangkap, KPK berulang kali menegaskan, kasus suap wisma atlet memang berkembang menjadi beberapa penyelidikan. Salah satunya adalah penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Publik memang tak sabar. Apalagi dari pengakuan Nazaruddin, proyek Hambalang melibatkan sejumlah nama yang masuk kategori high ranking profile. Namun KPK tetap tekun meski sejumlah suara mendesak agar mereka segera menuntaskan kasus ini.

Untuk menjamin prudentiality dalam penanganan kasus Hambalang, lebih dari 70 orang diperiksa ketika kasus ini baru dalam tahap penyelidikan.Akhirnya, setelah satu tahun setelah diungkapkan Nazaruddin dalam pelariannya, KPK kini telah resmi meningkatkan penyidikan kasus korupsi Hambalang. Kamis (19/7/2012) dengan menggeledah kantor Kemenpora di Senayan Jakarta dan gedung arsip Kemenpora di Cibubur.

Penjelasan resmi atas penggeledahan ini memang belum diungkapkan KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi hanya mengatakan, ada "kegiatan" yang dilakukan KPK di kantor Kemenpora dan gedung arsip Kemenpora. "Ada 'giat' yang sedang dilaksanakan di Kemenpora dan di Cibubur. Penjelasan resminya sore nanti," kata Johan, Kamis siang.

Kegiatan penggeledahan hanya bisa dilakukan ketika KPK telah meningkatkan status penanganan sebuah kasus menjadi penyidikan. Karena penggeledahan masuk salah satu kegiatan projustitia yang hanya boleh dilakukan ketika sebuah kasus telah resmi disidik.

KPK pun telah resmi menetapkan tersangka dalam kasus ini. Informasi yang diperoleh Kompas dari KPK menyebutkan, tersangka pertama kasus korupsi Hambalang adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial DK. DK juga menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan di Kemenpora.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com