Jakarta, Kompas -
”Yang bersangkutan (Djoko S Tjandra) berada di luar negeri dan pindah kewarganegaraan. Tentu akan ditindaklanjuti proses meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan terkait dengan kasus yang sekarang dihadapinya,” ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, Rabu (18/7) di Bina Graha, Jakarta.
Djoko, mantan Direktur PT Era Giat Prima, dijatuhi hukuman penjara dua tahun oleh Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2009. Menurut Julian, upaya pemulangan Djoko ditangani Kejaksaan Agung, serta dilibatkan juga Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. ”Belum ada perjanjian ekstradisi dengan Papua Niugini. Nanti ditelusuri bagaimana langkah berikutnya,” tuturnya.
Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan, meskipun buronan Djoko Tjandra telah menjadi warga negara Papua Niugini, bukan berarti terpidana kasus cessie Bank Bali itu tidak bisa dipulangkan ke Indonesia. ”Berdasarkan info yang kami peroleh dari Dubes Papua Niugini, yang bersangkutan ternyata sudah menjadi warga negara Papua Niugini pada Juni 2012,” katanya.
Menurut Darmono, Pemerintah Papua Niugini tengah memeriksa dugaan pemalsuan syarat kewarganegaraan yang diajukan Djoko. Jika terjadi pemalsuan, kewarganegaraannya akan dicabut dan selanjutnya akan dideportasi. Untuk menjadi warga negara Papua Niugini, disyaratkan bersih dari masalah hukum di negara lain.