Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizal Ramli: Amandemen UUD 1945 Bisa Terlaksana jika SBY Lengser

Kompas.com - 18/07/2012, 23:49 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33, menurut Rizal Ramli—mantan Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan era pemerintahan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur—dapat terlaksana setelah Susilo Bambang Yudhoyono meletakkan jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.

Rizal tidak mau mendorong amandemen UUD 1945 di masa pemerintahan SBY karena tidak ingin dimanfaatkan oleh SBY, yang selalu tebar pesona, tetapi kebijakannya tidak pernah berpihak kepada rakyat.

"Kita tidak mau mendorong amandemen UUD 1945 di masa pemerintahan SBY. Kita tidak mau dimanfaatkan oleh SBY yang selalu mengakali rakyat dengan pencitraannya. Amandmen (UUD 1945) itu harus menunggu sehabis pemerintahan SBY, baru nanti kita benahi agar UUD yang diamandemen betul-betul mencerminkan semangat dari UUD 1945 dan Pancasila," ujar Rizal Ramli di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/7/2012).

Rizal mengungkapkan, UUD 1945 harus diamandemen karena banyak undang-undang pemerintah yang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat.

Menurutnya, undang-undang yang dibuat oleh pemerintah adalah pesanan pihak asing. Jika UUD 1945 diamandemen, terutama Pasal 33, maka undang-undang di bawahnya otomatis akan gugur.

Dalam Pasal 33 UUD 1945 Ayat 2 dinyatakan, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Menurutnya, pengertian dikuasai ini oleh para birokrat hanya dianggap sebatas membuat kebijakan dan mengatur, tetapi bukan memiliki. "Yang paling penting kan memiliki. Dalam pasal itu memang tidak ada istilah memiliki. Namun bahwa manfaatnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, kan artinya dimiliki oleh rakyat Indonesia," tambahnya.

Menurutnya, secara implisit pasal tersebut sering dinterpretasikan oleh pemerintah seolah-olah bisa diberikan sepenuhnya kepada pihak asing.

Jika diamandemen, maka kata-kata tersebut digantikan dengan kekayaan alam Indonesia dimiliki oleh rakyat, dikuasai, dan dikelola oleh negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat sehingga tidak ada lagi multitafsir seperti sekarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com