JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara terdakwa buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Tjandra diduga terlibat atas pemindahan kewarganegaraan Djoko menjadi warga negara Papua Niugini. Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki keterlibatannya.
"Saya akan mempelajari dulu hubungan antara surat pengacara dan keputusan tentang kewarganegaraannya," terang Wakil Jaksa Agung Darmono di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (18/7/2012).
Sebelumnya, Darmono mengatakan, Djoko telah menjadi warga negara Papua Niugini pada Juni 2012. Pindahnya kewarganegaraan Djoko diketahui dari Duta Besar Papua Niugini di Indonesia, Peter Ilau, yang mendatangi kantor Kejaksaan Agung pada pekan lalu.
Menurut Darmono, Peter hanya memberi informasi bahwa Djoko resmi menjadi warga negara PNG sejak Juni 2012. Darmono akan menghubungi kembali Duta Besar (Dubes) Papua Niugini untuk Indonesia, Peter Illau, atas dikabulkannya permohonan pindah kewarganegaraan tersebut.
"Saya akan segera menghubungi lagi dubesnya untuk memberi kepastian keputusan," ujar Darmono.
Menurut Darmono, Djoko pun diduga kuat memalsukan data permohonan menjadi Warga Negara Papua Niugini. Sebab, persyaratan untuk menjadi warga negara suatu negara harus bebas dari masalah hukum.
"Apakah ada hubungan antara keterangan dari pengacara dan keputusan kewarganegaraan, kita tunggu kepastian, pertimbangannya apa," lanjutnya
Diketahui, Djoko Tjandra dulunya merupakan terdakwa kasus Cessie Bank Bali (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia III) senilai Rp 546 miliar.
Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pengacara Djoko Tjandra terkait dugaan keterlibatan dalam pemindahan kewarganegaraan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.