Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bubarkan Fraksi Parpol di Parlemen

Kompas.com - 18/07/2012, 19:42 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Pusat, Rabu (18/07/2012) mengajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan keberadaan fraksi partai di parlemen.

Permohonan uji materil tersebut ditujukan pada Pasal 12 UU No 2 Tahun 2011 Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik serta Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301, Pasal 352 UU No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Kami mendaftarkan uji materiil ke MK bertujuan agar keberadaan Fraksi partai politik di DPR/MPR dapat segera dibubarkan karena bertentangan dengan UUD 1945," terang Adi Warman, Ketua GNPK Pusat, di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (18/07/2012).

Warman menilai perundang-undangan mengenai partai politik yang membenarkan keberadaan fraksi di MPR, DPR, DPD, dan DPRD telah menyebabkan pemborosan keuangan negara.

Menuru dia, pemborosan keuangan negara karena keberadaan fraksi di Parlemen Pusat maupun daerah sejak tahun 2009 adalah sebesar Rp 16,5 triliun. Ia mencontohkan bahwa APBN tahun ini yang tersedot untuk membiayai 9 fraksi yang ada di DPR saja mencapai RP 337,5 miliar.

"Jika hal itu tetap berlangsung hingga akhir periode kepemimpinan SBY, estimasi dana yang harus ditanggung oleh negara menjadi sebesar Rp 27 triliun," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan fraksi partai politik berpotensi besar melakukan tindak pidana korupsi. Hal yang menjadi dasar alasannya adalah fraksi merupakan kepanjangan tangan partai untuk mempengaruhi anggota partai.

"Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat sudah dilanggar oleh keberadaan fraksi di DPR," katanya.

Ketua Tim Kuasa Hukum pelapor, Nur Aliem Halvaima menambahkan telah menyiapkan berkas-berkas sebagai bukti. Bukti-bukti tersebut berupa UU No.2 Tahun 2008, UU No.2 Tahun 2011 atas perubahan UU No. 2 Tahun 2008, dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga seluruh partai.

Nur mengharapkan MK dapat membatalkan Undang-Undang dan pasal-pasal yang mereka gugat sehingga Fraksi partai politik di dalam tubuh parlemen dapat segera dibubarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com