JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golkar lepas tangan terkait kasus dugaan korupsi penganggaran proyek di Kementerian Agama yang melibatkan politisinya, Zulkarnaen Djabar. Kasus itu disebut tidak ada kaitan dengan partai.
"Pak Zulkarnaen itu, kan, terkena kasus bukan karena jabatannya di Golkar atau di MKGR. Itu kaitannya dengan penyelenggara negara. Artinya, tidak dalam rangka di partai," kata Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) DPP Partai Golkar Indra J Piliang di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2012).
Seperti diberitakan, Zulkarnaen diduga korupsi penganggaran untuk tiga proyek di Kementerian Agama, yaitu pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011 ketika menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR.
Menurut Indra, meski ada dampaknya, kasus itu tidak akan menurunkan secara signifikan elektabilitas Partai Golkar ke depan. Alasannya, kata dia, hanya 5 persen masyarakat yang menilai partai dengan isu korupsi. Selebihnya, menilai dengan tolak ukur kinerja dalam mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan lainnya.
Untuk meminimalkan dampak, kata Indra, pihaknya akan mengedukasi masyarakat bahwa kasus Zulkarnaen tidak ada kaitannya dengan partai. Langkah lain, lanjut dia, terus melakukan kegiatan positif agar dampak dari kasus anggota Komisi VIII itu dapat tertutupi.
Adapun mengenai pencopotan Zulkarnaen di DPR maupun di partai, menurut dia, pihaknya menunggu hingga putusan bersalah di tingkat kasasi. Jika tindakan tegas dilakukan saat ini dengan melakukan pencopotan, menurut dia, malah bakal berdampak buruk bagi partai lantaran akan ada politisasi kasus untuk menyingkirkan kader tertentu.
"Kita menunggu proses hukum saja. Kalau bertindak cepat, jangan-jangan partai akan menggunakan langkah itu untuk menyingkirkan kader kritis," pungkas Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.