Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah 12 Pelanggaran TPS Saat Pemungutan Suara

Kompas.com - 18/07/2012, 15:06 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menemukan 12 pelanggaran saat pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 11 Juli lalu. Pelanggaran ini ditemukan oleh petugas dan relawan Panwas yang berada di lapangan.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, mengatakan bahwa pihaknya menurunkan masing-masing satu relawan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Para relawan ini bertugas untuk mengawasi TPS yang menjadi tanggung jawab mereka sekaligus untuk mengontrol hasil perolehan pemungutan suara.

"Relawan yang diturunkan menemukan beberapa pelanggaran yang jangan sampai terjadi lagi pada putaran kedua," kata Ramdansyah, di di Kantor Panwaslu, Gedung Sasana Prasada Karya, Jalan Suryopranoto, Jakarta, Rabu (18/7/2012).

Ia menjelaskan pada hari pemungutan suara sebanyak 900 TPS diawasi oleh para relawan. Para relawan yang mengawasi TPS ini dibekali checklist untuk menilai kinerja KPPS dan proses pemungutan dan penghitungan suara.

"Ada 900 TPS yang diawasi dengan menurunkan 801 relawan dan 99 dari masyarakat yang memang berpartisipasi. Pada hari H," jelas Ramdansyah.

Dari 900 TPS yang diawasi, berikur pelanggaran yang ditemukan:

  1. Alat bantu bagi penyandang cacat yang tidak tersedia di TPS : 24 persen.
  2. KPPS memberikan surat suara lebih dari sekali kepada pemilih : 19 persen.
  3. TPS tidak menyediakan DPT di lokasi : 15 persen.
  4. Surat suara yang tidak ditanda tangani minimal dua anggota KPPS : 12 persen.
  5. TPS sulit dijangkau penyandang cacat : 9 persen.
  6. KPPS tidak memberikan semua logistik ke dalam kotak suara : 8 persen.
  7. KPPS tidak mengumumkan dan menempelkan hasil penghitungan suara di TPS : 8 persen.
  8. Ketua KPPS tidak mengambil sumpah anggota KPPS sebelum pemungutan suara dimulai : 7 persen.
  9. TPS masih terdapat alat peraga kampanye : 6 persen.
  10. Formulir C1 tidak diberikan saksi dan PPL : 4 persen.
  11. Kerahasiaan pemilih tidak terjamin : 2 persen.
  12. Ada kotak suara tidak tersegel : 1 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com