JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menemukan 12 pelanggaran saat pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 11 Juli lalu. Pelanggaran ini ditemukan oleh petugas dan relawan Panwas yang berada di lapangan.
Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, mengatakan bahwa pihaknya menurunkan masing-masing satu relawan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Para relawan ini bertugas untuk mengawasi TPS yang menjadi tanggung jawab mereka sekaligus untuk mengontrol hasil perolehan pemungutan suara.
"Relawan yang diturunkan menemukan beberapa pelanggaran yang jangan sampai terjadi lagi pada putaran kedua," kata Ramdansyah, di di Kantor Panwaslu, Gedung Sasana Prasada Karya, Jalan Suryopranoto, Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Ia menjelaskan pada hari pemungutan suara sebanyak 900 TPS diawasi oleh para relawan. Para relawan yang mengawasi TPS ini dibekali checklist untuk menilai kinerja KPPS dan proses pemungutan dan penghitungan suara.
"Ada 900 TPS yang diawasi dengan menurunkan 801 relawan dan 99 dari masyarakat yang memang berpartisipasi. Pada hari H," jelas Ramdansyah.
Dari 900 TPS yang diawasi, berikur pelanggaran yang ditemukan: